Mantan Mendagri Dipanggil KPK, Gamawan Fauzi: Konfirmasi Saja, Ditanyai Pernahkah Ketemu Orang Ini ?
Mantan menteri dalam negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi angkat bicara perihal pemanggilan dirinya oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK) pada Rabu (29/6
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Emil Mahmud
Empat orang itu disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam konstruksi perkara, dijelaskan pula bahwa ketika proyek e-KTP dimulai pada tahun 2011 tersangka PT diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor dan tersangka HSF dan ISE di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Padahal, HSF dalam hal ini adalah ketua tim teknis dan panitia lelang.
Pertemuan-pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih selama 10 bulan dan menghasilkan beberapa "output" di antaranya adalah SOP pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis yang kemudian menjadi dasar untuk penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) yang pada tanggal 11 Februari 2011 ditetapkan oleh S selaku PPK Kemendagri.
Tersangka PT juga diduga lakukan pertemuan AA, JM, dan tersangka ISE untuk bahas pemenangan konsorsium PNRI dan sepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.
Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa SN, PT SA diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait dengan proyek e-KTP tersebut.
(*/TribunPadang.com/Wahyu Bahar)