Kota Padang

Beli Minyak Goreng Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Disdag Padang Tunggu Petunjuk Teknis

Dinas Perdagangan Kota Padang masih menunggu petunjuk teknis (juknis) pusat untuk penerapan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukan NIK untuk mendapat

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/RIMA KURNIATI
Adanya syarat untuk membeli minyak goreng memakai Aplikasi PeduliLindungi, lewat Pedagang Pasar Raya Padang mendapat reaksi dari masyarakat pembeli, Selasa (28/6/2022) 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Dinas Perdagangan Kota Padang masih menunggu petunjuk teknis (juknis) pusat untuk penerapan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukan NIK untuk mendapatkan minyak goreng Rp14 ribu per liter.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Dinas Perdagangan Padang, Afriadi Masbiran saat dihubungi TribunPadang.com, Selasa (28/6/2022)

"Saat ini pemerintah pusat masih mensosialisasikannya. Kita di Padang juga masih menunggu petunjuk teknisnya," ungkap Afriadi.

Dikatakan, pemerintah melalui kementrian perdagangan dan kementrian perindustrian mengeluarkan kebijakan ini bukan tanpa tujuan.

Tujuannya kebijakan ini bagus, agar pembeli minyak goreng rakyat Rp 14 ribu ini jelas dan dibatasi masing-masing hanya 10 kg.

"Selama inikan tidak ada pembatasan. Kitapun saat gelar pasar murah juga kesulitan mengatur pembelian minyak goreng ini," ungkapnya.

Misran mengatakan, kebijakan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukan KK ini salah satu upaya pemerintah menekan harga minyak goreng.

"Kita di Dinas Perdagangan Padang siap menjelankan. Nanti itu akan dilakukan uji cobanya terlebih dahulu," ungkapnya.

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pembelian minyak gireng curah dengan aplikasi peduli lindungi masih tahap sosialisasi selama dua minggu.

Menurutnya, perubahan sistem dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi minyak goreng curah rakyat menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen

Wajibkan Aplikasi PeduliLindungi

Dilansir TribunPadang.com, Pemerintah Indonesia mewajibkan masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukan NIK untuk mendapatkan minyak goreng Rp14 ribu per liter. 

Kebijakan ini disosialisasikan selama dua pekan dan mulai diberlakukan pada pertengahan bulan depan atau Juli 2022.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Ikatan Pedagang Kaki Lima Pasar Raya Padang, Ramli mengaku kebijakan tersebut ribet dan susah diterapkan.

"Kalau ada minyak goreng harga Rp 14 ribu pakai syarat aplikasi, lalu ada minyak goreng harga Rp 16 Ribu tanpa syarat, mungkin banyak yang milih harga Rp 16 ribu, karena tidak perlu ribet," ungkap Ramli, Selasa (28/6/2022).

Senada, Pedagang kebutuhan harian di Pasar Raya Padang, Tomi (35) mengatakan kebijakan beli minyak goreng pakai aplikasi tersebut bakal menyusahkan pembeli dan pedagang.

Baca juga: Beli Minyak Goreng Harus Pakai PeduliLindungi, Kadisdagperinkop Sijunjung: Belum Ada Arahan

Adanya syarat untuk membeli minyak goreng memakai Aplikasi PeduliLindungi, lewat Pedagang Pasar Raya Padang mendapat reaksi dari masyarakat pembeli, Selasa (28/6/2022)
Adanya syarat untuk membeli minyak goreng memakai Aplikasi PeduliLindungi, lewat Pedagang Pasar Raya Padang mendapat reaksi dari masyarakat pembeli, Selasa (28/6/2022) (TRIBUNPADANG.COM/RIMA KURNIATI)

Sebab pembeli yang hendak beli minyak goreng saja harus membawa handphone/Hp ke pasar.

"Harus punya pulsa dulu untuk beli minyak minyak goreng, itu menyulitkan, sementara tidak semua orang punya pulsa internet," ungkap Tomi.

Dikatakan, belum lagi untuk membuka aplikasi PeduliLindungi yang akan memakan waktu, sedangkan yang akan dilayani pedagang banyak.

"Harapanya minyak goreng diturun saja harganya, tidak usaha ribetkan pedagang dan pembeli dengan syarat itu," ungkap Tomi. 

Dikatakan, harga minyak goreng curah harganya Rp 16 Ribu Per KG Sementara minyak goreng kemasan Rp 22 Ribu Per Liter. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved