4 Lokasi SPBU di Sumbar yang Uji Coba Beli Pertalite dengan MyPertamina
Inilah empat lokasi SPBU di Sumbar yang disiapkan sebagai lokasi uji coba beli pertalite dengan My Pertamina mulai 1 Juli 2022.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
Laporan Reporter TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Inilah empat lokasi SPBU di Sumbar yang disiapkan sebagai lokasi uji coba beli pertalite dengan My Pertamina mulai 1 Juli 2022.
Di antaranya SPBU 14.261.530 Kota Bukittinggi (Garegeh)
SPBU 14.264.566 Kabupaten Agam (Bangkaweh, Ladang Laweh, Banuhampuh)
SPBU 14.271.536 Kota Padang Panjang (Ngalau)
Lalu SPBU 14.272.5102 Kabupaten Tanah Datar (Lintau Buo)
Baca juga: Ini Lokasi SPBU Tempat Pendaftaran MyPertamina di Provinsi Sumatera Barat
Baca juga: Begini Cara Mendaftar MyPertamina Bagi Pengguna Mobil yang Hendak Membeli Solar dan Pertalite
Sales Area Manager Sumatera Barat PT Pertamina Patra Niaga, Narotama Aulia Fazri mengatakan,
pendaftaran penyaluran Pertalite dan Solar ini akan dilakukan di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di lima provinsi antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta.
Khusus di Sumbar, pendaftaran tersebut akan dilakukan di SPBU 14.261.530 Kota Bukittinggi
SPBU 14.264.566 Kabupaten Agam
SPBU 14.271.536 Kota Padang Panjang
Lalu SPBU 14.272.5102 Kabupaten Tanah Datar

"Pada empat SPBU ini akan dilakukan uji coba beli pertalite dengan My Pertamian sekaligus uji coba pendaftaran," ungkapnya.
Dikatakan, penyaluran BBM subdisi ada aturannya, baik dari sisi jumlah kuota maupun sisi segmentasi penggunanya.
"Masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi diharapkan dapat mulai melakukan registrasi," kata Narotama.
Baca juga: Berikut 11 Daerah yang Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina untuk Beli BBM, Diterapkan Mulai 1 Juli 2022
Baca juga: MyPertamina Berlaku di Bukittinggi, Padang Panjang, Agam dan Tanah Datar Mulai 1 Juli 2022
Ketentuan untuk pengguna yang berhak membeli BBM Subsidi telah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM.
Selain itu juga terdapat Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2022 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang. (*)