Berita Populer Padang

POPULER PADANG: PPDB SMP Jalur Zonasi Wajib Daftar Ulang, Personel Satpol PP Diusulkan Jadi PNS

Simak berikut ini berita Populer Padang yang telah tayang selama 24 jam terakhir di TribunPadang.com.

Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Kepala UPTD Dapodik IT Disdikbud Kota Padang Tressy YulindaYulinda ditemui Selasa (14/6/2022) 

TRIBUNPADANG.COM - Simak berikut ini berita Populer Padang yang telah tayang selama 24 jam terakhir di TribunPadang.com.

Ada berita tentang PPDB SMP Padang 2022 Jalur Zonasi, Wajib Daftar Ulang: Hindari Kena Diskualifikasi.

Kemudian berita Ratusan Personel Satpol PP Padang Masih Tenaga Kontrak, Kasatpol PP Usul Diangkat Jadi PNS.

Simak berita selengkapnya :

1. Hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Kota Padang tahun 2022 jalur zonasi sudah diumumkan melalui website psb.diknaspadang.id.

Kepala UPTD Dapodik IT Tressy Yulinda mengatakan, siswa yang diterima pada SMP negeri melalui jalur zonasi ini wajib untuk melakukan pendaftaran ulang secara ofline atau langsung ke sekolah yang namanya terdaftar.

"Apabila tidak mendaftar ulang, peserta didik yang bersangkutan dinyatakan terdiskualifikasi atau mengundurkan diri," kata Tressy Yulinda, Kamis (23/6/2022).

Selain itu, peserta didik tersebut juga tidak bisa mendaftar pada tahap kedua, dengan tiga jalur penerimaan, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua dan jalur prestasi sebab sudah diblok sistim.

Dikatakan, persyaratan daftar ulang ke sekolah dengan membawa berkas yang menunjukan bukti kelulusan peserta didik yang bersangkutan serta berkas lain yang dipersyaratan masing-masing sekolah.

"Yang lalu PPDB jalur ini sesuai kuota kita, maksimal 54 persen dari sekitar 8600 daya tampung yang tersedia," ungkapnya.

Sementara bagi yang belum lulus jalur zonasi, Disdikbud Padang masih membuka seleksi melalui tahap kedua.

"Tiga jalur penerimaan tahap dua ini, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua dan jalur prestasi," ungkapnya.

Dijelaskan, seleksi jalur prestasi ditentukan berdasarkan nila lapor dengan daya tampung minimal 23 persen.

Selanjutnya, jalur afirmasi diperuntukan untuk siswa kurang mampu dengan kuotanya maksimal 17 persen
Kemudian jalur perpindahan tugas orang tua atau wali kuotanya maksimal 5 persen.

Ketiga jalur tersebut akan dibuka pada tanggal 26 - 28 Juni 2022 pada website psb.diknaspadang.id.

Baca juga: Momen Sedih dan Haru H Nurul Komar Bertemu Angelina Sondakh, Pernah Rintis Politik Bareng

Baca juga: Profil Michael Krmencik, Striker Anyar Persija, Bakal jadi Tandem Riko Simanjuntak

2. Dari 408 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, hanya 80 orang yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sementara selebihnya sebanyak 328 orang personel Satpol PP Padang masih berstatus pegawai kontrak.

Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim mengatakan untuk itu, pihaknya mendatangi Kementrian Dalam Negeri membawa surat permohonan yang berisi usulan agar personil Satpol PP Padang dilakukan pengangkatan menjadi PNS.

"Kita berharap agar personel Satpol PP Padang bisa dilakukan pengangkatan untuk menjadi PNS," ungkapnya, Kamis (23/6/2022)

Dijelaskannya, sesuai amanat UU serta PP nomor 16 tahun 2018,  berbunyi personel Satpol PP itu harus berstatus ASN

Sementara di Padang, personel Satpol PP yang berstatus ASN hanya 80 orang.

Menurutnya, tentu hal ini sangat mempengaruhi tugas dan fungsi Satpol PP sebagai penegak Perda, serta penegakan peraturan Kepala Daerah kedepannya. 

"Maka ini adalah upaya dari kita agar personil Satpol PP sesuai amanat UU dapat di ASN kan," jelas Mursalim. 

Mursalim menambahkan, mengingat luas wilayah Ibu Kota Provinsi Sumatera Barat adalah 694.96 km2, atau 1,65 persen dari luas Provinsi Sumatera Barat, yang terdiri dari 11 Kecamatan dan 104 Kelurahan, 80 personel yang ada itu tidak memadai.

"Perlu rasanya dilakukan pengangkatan untuk ASN sesuai amanat UU, untuk bisa melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai harapan," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved