PPDB SMP 2022
PPDB SMP Padang 2022 Jalur Zonasi, Wajib Daftar Ulang: Hindari Kena Diskualifikasi
Hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Kota Padang tahun 2022 jalur zonasi sudah diumumkan melalui website psb.diknaspadang.id
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Kota Padang tahun 2022 jalur zonasi sudah diumumkan melalui website psb.diknaspadang.id.
Kepala UPTD Dapodik IT Tressy Yulinda mengatakan, siswa yang diterima pada SMP negeri melalui jalur zonasi ini wajib untuk melakukan pendaftaran ulang secara ofline atau langsung ke sekolah yang namanya terdaftar.
"Apabila tidak mendaftar ulang, peserta didik yang bersangkutan dinyatakan terdiskualifikasi atau mengundurkan diri," kata Tressy Yulinda, Kamis (23/6/2022)
Selain itu, peserta didik tersebut juga tidak bisa mendaftar pada tahap kedua, dengan tiga jalur penerimaan, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua dan jalur prestasi sebab sudah diblok sistim.
• Pengumunan PPDB SMP Padang 2021: Tressy Yulinda: Sebanyak 6144 Orang Siswa Lulus Seleksi

• PPDB SMP Padang Jalur Prestasi Berdasarkan Nilai Rapor, Tressy Yulinda: Pilih Sekolah Bebas Zona
Dikatakan, persyaratan daftar ulang ke sekolah dengan membawa berkas yang menunjukan bukti kelulusan peserta didik yang bersangkutan serta berkas lain yang dipersyaratan masing-masing sekolah.
"Yang lalu PPDB jalur ini sesuai kuota kita, maksimal 54 persen dari sekitar 8600 daya tampung yang tersedia," ungkapnya.
Sementara bagi yang belum lulus jalur zonasi, Disdikbud Padang masih membuka seleksi melalui tahap kedua.
"Tiga jalur penerimaan tahap dua ini, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua dan jalur prestasi," ungkapnya.
Dijelaskan, seleksi jalur prestasi ditentukan berdasarkan nila lapor dengan daya tampung minimal 23 persen.
Selanjutnya, jalur afirmasi diperuntukan untuk siswa kurang mampu dengan kuotanya maksimal 17 persen
Kemudian jalur perpindahan tugas orang tua atau wali kuotanya maksimal 5 persen.
Ketiga jalur tersebut akan dibuka pada tanggal 26 - 28 Juni 2022 pada website psb.diknaspadang.id. (TribunPadang.com/Rima Kurniati)