Curhat Pedagang di Lubuk Begalung Kota Padang, Usai Atap Warung Mereka Ditertibkan Satpol PP

Melalui penertiban ini, ia tidak tahu bagaimana memperbaiki, lantaran ukuran warungnya tidak besar.

Penulis: Wahyu Bahar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/WAHYU BAHAR
20 petak warung di Lubuk Begalung Kota Padang ditertibkan Satpol PP Padang, Senin (20/6/2022). Seorang pedagang tampak mengemasi atap seng miliknya sekaligus mematuhi peraturan yang jadi dasar penertiban oleh aparat Satpol PP Padang. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sejumlah pedagang di dekat kampus Universitas Putera Indonesia (UPI) YPTK Lubuk Begalung Kota Padang mengeluhkan penertiban warung yang dilakukan Satpol PP, Senin (20/6/2022).

Seorang pedagang makanan dan minuman, Joni (57) mengaku tidak tahu harus berbuat apalagi usai atap warungnya dibongkar oleh personel Satpol PP.

Joni mengaku atap tersebut juga digunakan sebagai pintu untuk warungnya.

Jadi, atap yang menjorok ke arah jalan itu pada malam hari akan diturunkan, dan kemudian menjadi penutup warungnya.

Warung tersebut juga ia gunakan sebagai tempat tinggal bagi keluarganya.

Ruangan keluarga berada di belakang warung. Warung hanya berukuran sekira 3 x 2 meter.

Melalui penertiban ini, ia tidak tahu bagaimana memperbaiki, lantaran ukuran warungnya tidak besar.

"Bisa dilihat, jika warung saya direhab, lebarnya saja kurang lebih dua meter, bagaimana mengurangi lebarnya? Tentu semakin kecil warung saya, bagaimana pembeli mau datang ke sini?," ujar Joni kepada TribunPadang.com, Senin (20/6/2022).

Sebelumnya, ia menutup selokan yang ada di depan warung juga dengan maksud untuk memudahkan pembeli melintas ke warungnya.

Jika hanya ada papan sebagai jembatan di atas selokan, ia cemas pembeli tidak nyaman. Apalagi menyoal keamanan untuk anak-anak.

Ia mengatakan, selokan yang ditutup jadi semakin bersih, sedangkan titik-titik selokan tampak sudah ditumbuhi rumput liar, hingga sampah.

Barangkali, menurutnya, papan penutup selokan yang sebelumnya ada juga meminimalisir sampah.

Lebih lanjut, tidak adanya papan penutup selokan di depan warung, memungkinkan pembeli kurang nyaman.

Apalagi, di saat-saat tertentu aliran air di selokan akan banyak sampah, dan juga kotoran ayam.

"Di atas sana, juga ada yang jualan ayam potong, sisa-sisa atau kotorannya di buang ke selokan, mengalir dan melewati warung saya," tambah dia.

Dikatakannya lagi, ia bingung mau merehab warungnya seperti apalagi, karena lebar warungnya hanya dua meter.

Sementara itu, pemilik warung lainnya, Mutia juga mengeluhkan penertiban warung tersebut.

Namun, ia tidak menampik bahwa sebagian bangunan melewati batas dan menjorok ke jalan.

"Kalau penertiban seperti ini harusnya merata, semua yang melanggar di tertibkan, saya lihat, malah masih ada yang berjualan memakai badan jalan, sementara saya tidak begitu," kata dia.

20 petak warung di Lubuk Begalung Kota Padang ditertibkan Satpol PP Padang, Senin (20/6/2022). Seorang pedagang tampak mengemasi atap seng miliknya sekaligus mematuhi peraturan yang jadi dasar penertiban oleh aparat Satpol PP Padang.
20 petak warung di Lubuk Begalung Kota Padang ditertibkan Satpol PP Padang, Senin (20/6/2022). Seorang pedagang tampak mengemasi atap seng miliknya sekaligus mematuhi peraturan yang jadi dasar penertiban oleh aparat Satpol PP Padang. (TRIBUNPADANG.COM/WAHYU BAHAR)

Kemudian, pembongkaran atap warung oleh Satpol PP ia anggap kurang tepat.

Ia menilai bahwa seharusnya pedagang dibiarkan saja untuk membongkar secara mandiri atap warung yang dianggap melanggar itu.

"Apalagi ada kabel listrik, seharusnya biarlah kami yang melakukannya, atau mendatangkan tukang," imbuhnya.

Kemudian, seorang pedagang bakso terpaksa tidak bisa berjualan karena penertiban ini.

"Penertibannya mendadak, saya mau jualan gak jadi," ujar Joni yang baru dua pekan berjualan bakso.

Dikatakannya, jika sebelumnya ia tahu bakal ada penertiban, ia tidak akan menyewa warung di lokasi tersebut.

"Saya kira aman-aman aja. Sebelumnya saya cuma dapat info. Kabarnya Minggu, tapi tak jadi. Baru hari kini ternyata," tambah dia.

Ia juga tidak tahu bagaimana kedepannya, apakah tetap berjualan di sana atau tidak.

Diketahui sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sekitar 20 petak warung di dekat kampus Universitas Putra Indonesia (UPI) YPTK Lubuk Begalung, Senin (20/6/2022).

Kepala Bidang Trantibum Pol PP Padang, Deni Harzandy mengatakan, hari ini ada sekitar 20 petak warung yang ditertibkan.

Alasannya, sejumlah warung tersebut dianggap melanggar ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum), misalnya memanfaatkan lebar selokan.

Dan juga, sejumlah atap dari warung-warung tersebut dianggap menyalahi aturan, karena agak menjorok ke arah jalan.

Puluhan personel Satpol PP kemudian membongkar atap-atap warung tersebut.

Dikatakan Deni, pihaknya sudah menyosialisasikan penertiban itu sebelumnya kepada para pemilik warung.

Penertiban tersebut, kata dia sesuai dengan Perda Kota Padang No. 11 tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

"Pedagang tidak dilarang untuk berjualan, mereka tetap bisa berdagang, namun harus sesuai dengan aturan," ujar Deni Harzandy kepada TribunPadang.com, Senin (20/6/2022) hari ini.
(TribunPadang.com/Wahyu Bahar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved