Alamat Kartu Keluarga Berbeda dengan Data Sistem PPDB SMP Padang 2022, Begini Penjelasan Disdikbud
Hari pertama Penerimaan Peserta Didik Baru, sejumlah orang tua sudah mulai mendatangi posko PPDB SMP Padang 2022, Senin (20/6/2022).
Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Hari pertama Penerimaan Peserta Didik Baru, sejumlah orang tua sudah mulai mendatangi posko PPDB SMP Padang 2022, Senin (20/6/2022).
Mereka mengadukan kendala yang dihadapi dalam proses pendaftaran PPDB SMP Padang 2022.
Seperti yang dilakukan Taufik (45) yang mendatangi langsung posko PPDB SMP Padang 2022, di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Baca juga: Ada Kendala saat Pendaftaran PPDB SMP Padang 2022? Disdikbud Buka Posko Offline dan Online
Baca juga: PPDB SMP Padang 2022 Dimulai Hari Ini, Pendaftaran Akses psb.diknaspadang.id, Khusus Jalur Zonasi
Ia datang mengelukan sistem PPDB SMP Padang tahun 2022 karena alamat di Kartu Keluarga (KK) berbeda dengan sistem PPDB SMP Padang 2022.
Dikatakannya, alamat tempat tinggal di sekeluarga ada di Rimbo Kaluang Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Alamat ini sesuai dengan alamat yang tercantum dalam kartu keluarga.
Namun pada sistim PPDB SMP Padang 2022 ditulis Kelurahan Padang Sarai Kecamatan Koto Tangah
"Akibatnya, SMP yang jadi pilihan jauh dari lokasi tempat tinggal atau KK," ungkapnya, Senin (20/6/2022)
Dijelaskannya, perbedaan antara alamat KK dengan sistem PPDB membuat sekolah pilihan untuk anaknya jauh dari rumah.
"Karena alamatnya di Padang Sarai Kecamatan Koto Tangah, otomatis SMP pilihan itu di Padang Sarai, seharusnya sesuai KK di Padang Barat," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala UPTD Dapodik IT Tressy Yulinda mengatakan, perbedaan alamat tersebut dikarenakan sistem PPDB menggunakan KK yang lama.
Sementara orang tua murid tersebut baru memindahkan KK ke Padang Barat pada tahun 2022 ini.
Dikatakan, penentuan titik koordinat dilakukan berdasarkan KK yang lama, paling lambat setahun terakhir.
"Itu karena orang tua murid baru mengubah KK pindah ke Padang Barat. Pada sistim PPDB, kita menggunakan KK paling lama satu tahun terakhir," ungkapnya. (*)