Pemko Padang dan FPR Tetapkan Luas Lahan Sawah yang Dilindungi di Kota Padang Seluas 2.404,75 Ha

Pemerintah Kota Padang bersama Forum Penataan Ruang Kota Padang menetapkan luas lahan sawah yang dilindungi seluas 2.404,75 ha. 

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Ilustrasi: Destinasi wisata Sawah Solok yang berada sekitar 1 kilometer dari pusat Kota Solok, Sumatera Barat (Sumbar). 

 Laporan Reporter TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Kota Padang bersama Forum Penataan Ruang (FPR) Kota Padang menetapkan luas lahan sawah yang dilindungi seluas 2.404,75 ha. 

Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang Tri Hadiyanto saat dihubungi TribunPadang.com, Sabtu (18/06/2022).

"Kita telah melakukan rapat bersama dengan FPR, dan Pelaku Usaha (REI dan ASPERSI) di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang. Berdasarkan hasil dari rapat tersebut kita menyekapati luas LSD di Kota Padang 2.404,75 ha, sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RTDR) Kota Padang" ungkap Tri Hadiyanto. 

Baca juga: Soal Jabatan Kosong 3 Kepala Dinas Pemko Padang, Ditinggal Pensiun hingga Promosi Jabatan

Baca juga: Pemko Padang Panjang akan Beri Reward Umrah Bagi ASN Berprestasi dan Imam Masjid

Dengan demikian, Forum Penataan Ruang (FPR) Kota Padang telah menyatakan mendukung kegiatan pembangunan di Kota Padang sesuai dengan peruntukan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang Tahun 2010 - 2030 serta Rancangan Peraturan Wali Kota Padang tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Padang

Sementara itu, Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan, penetapan LSD merupakan hal penting dalam penetapan RDTR kota dan mengakomodir dinamika perkembangan kota.

Baca juga: Pemko Padang Bentuk Tim Percepatan Penurunan Angka Stunting, Libatkan Tim Pendamping Keluarga

Baca juga: Rakernas Apeksi 2022 di Padang, Asisten 1 Pemko Padang: Multi Efek Pemulihan Ekonomi Pascapandemi

"Kita ingin kemajuan dalam pembangunan Kota Padang, tanpa mengabaikan aspek keberlangsungan ekosistem yang harus dijaga. Juga produktivitas lahan sawah yang akan menopang kebutuhan pangan serta ekonomi masyarakat kita," tutur Wako Hendri.

"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Forum Penataan Ruang kota Padang yang telah memberikan masukan dan dukungan dalam penetapan luas LSD ini. Untuk itu saya berharap, verifikasi dapat terus dilakukan dalam penetapan LSD ini, agar dapat sesuai dengan RDTR dan RTRW Kota Padang," pungkas Wako. (*)
 


 
 
 
 

 
 
 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved