Kronologi Tim Jatantras Opsnal Polres Padang Pariaman Bekuk, Residivis Curanmor di Koto Tangah
Satreskrim Polres Padang Pariaman baru saja mengamankan satu orang residivis curanmor berinisial MI (23) di Koto Tangah Kota Padan
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Satreskrim Polres Padang Pariaman baru saja mengamankan satu orang residivis curanmor berinisial MI (23) di Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Tersangka curanmor ini sudah 3 kali dibekuk oleh Polres Padang Pariaman dengan kasus yang sama.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman AKP Agustinus Pigai, Berujar bahwa pelaku diamankan Kamis (16/6/2022).
Pelaku diamankan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari warga terjadi kehilangan motor atas nama Bidessy Tri Ajie.
"Korban mengalami kehilangan motor pada 21 Mei 2022 di Parkiran tempat Pesta Pernikahan, Korong Tanjung Basung II Nagari Sungai Buluh Barat, Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman," ujarnya.
Melalui penyelidikan Tim Jatantras Opsnal Polres Padang Pariaman, pada Kamis (16/6/2022) sekira pukul 11.00 WIB tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang hendak disasar.
Yakni tepatnya, di Kelurahan Kayu Kalek Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, sekira pukul 12.00 WIB Tim berangkat menuju keberadaan pelaku, dan sekira pukul 16.30 WIB terduga pelaku berhasil diamankan.
"Pada saat diamankan IM sempat berbohong terntang identitasnya, kemudian berusaha mengelak dan mengalihkan petugas untuk melarikan diri. Namun rencananya, tersebut berhasil digagalkan oleh petugas sehingga berhasil diamankan oleh petugas," terangnya.
Saat dilakukan pemeriksaan tersangka MI mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian berupa satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih, abu-abu nopol BA 4638 WE.
Pengakuan tersebut seuai dengan laporan Bidessy Tri Ajie yang kehilangan sepeda motor di Parkiran tempat Pesta Pernikahan DiKorong Tanjung Basung II Nagari Sungai Buluh Barat Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman.
Tersangka MI mengaku cara melakukan aksi curanmor tersebut dengan cara memaki Kunci Leter T (DPB) dan merusak bagian lubang kunci sepeda motor.
Saat menjalankan aksi ersengka adalah eksekutor dari dugaan Tindak Pidana Pencurian tersebut.
Saat ini MI sudah diamankan beserta barang bukti di Mapolres Padang Pariaman guna proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka MI merupakan tiga kali residivis dengan Perkara Tindak Pidana yang sama," ujarnya.
Lebih lanjut, tim juga masih melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya dan motif pelaku beserta TKP lainnya.