Postingan Mengenai Siswa MTs Diduga Dibully Temannya Viral di Media Sosial, Korban Meninggal Dunia
Postingan mengenai siswa MTs dibully temannya viral di media sosial. tampak tulisan soal dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Jules menambahkan, ada beberapa saksi yang diduga sebagai pelaku.
"Karena sebagian besar terduga pelakunya adalah pelajar, tentu kita saat ini bekerja sama dengan orangtua melakukan pengawasan terhadap para terduga pelaku," katanya.
Jules menyatakan, dalam kasus ini para terduga pelaku diterapkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Sanksi atau ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar," ujarnya.
"Ancaman hukuman ini kita mengacu pada sistem peradilan anak, di mana hakim yang akan memutuskan untuk hukaman apa yang diberikan," tambah Jules.
Untuk jumlah pasti terduga pelaku, Polda Sulut belum bisa memastikan.
"Kita akan melihat karena proses penyidikan masih berjalan hari ini. Karena mulai hari ini masuk proses penyidikan," paparnya.
Untuk saat ini, para terduga pelaku belum ditahan, tapi dimintakan kepada orangtua masing-masing melakukan pengawasan.
"Yang pasti saat ini baik terduga pelaku dan orangtua kooperatif," jelasnya seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Siswa MTs di Kotamobagu Dianiaya Teman-temannya hingga Tewas, Polisi Periksa 18 Orang, Kantongi Terduga Pelaku".
(Kompas/ Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey)