Ibu dan Anak Ditemukan Tewas di Solok

Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan di Solok, Ternyata Anak dan Kakak Kandung Korban

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota berhasil meringkus pelaku pembunuhan ibu dan anak di Solok.

Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Rizka Desri Yusfita

Laporan Reporter TribunPadang.com, Muhammad Hafiz Ibnu Marsal

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota berhasil meringkus pelaku pembunuhan ibu dan anak di Jorong Koto Tuo, Nagari Sulit Air, Kecamatan X Koto di Atas, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar).

Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandy menyebut kurang dari 24 jam, pihaknya berhasil meringkus pelaku berinisial M (50) yang merupakan anak dan kakak kandung dari korban, Sabtu (11/6/2022).

"Sekitar pukul 11.30 WIB, kami berhasil meringkus pelaku pembunuhan di Sulit Air, pelaku diketahui merupakan anak dan kakak kandung korban," ungkapnya kepada TribunPadang.com, Sabtu malam.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan, Korban Bocah Perempuan di Mentawai, Polisi Sebut Ada 20 Adegan

Baca juga: Kronologi Penemuan Mayat Laki-laki di Nagari Talao Solok Selatan, Diduga Korban Pembunuhan

Sebelumnya, warga setempat dibuat geger oleh penemuan jasad ibu A (70) dan anaknya IPS (30), tewas bersimbah darah dirumahnya, Jumat (10/6/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.

Ferry menjelaskan, pembunuhan tersebut diketahui setelah anak korban yang berada di Pekanbaru inisial N, menelfon korban, karena tidak ada jawaban anak korban itu menghubungi tetangga korban.

Lanjutnya, saat tetangga yang di hubungi itu mencoba mengecek, rumah korban terkunci dan melaporkannya kepada kepala jorong setempat.

Saat kepala jorong dan warga setempat membuka pintu rumah tersebut didapati korban bersama anaknya sudah tidak bernyawa seterusnya melaporkan penemuan tersebut ke Polres Solok Kota.

"Dari keterangan di TKP, saksi melihat anak korban lainnya yaitu pelaku, lari ke arah hutan dengan membawa parang," ujar Kapolres Solok Kota itu.

Dikatakannya, mendapatkan laporan dan keterangan dari saksi di TKP, pihaknya langsung melakukan pencarian kepada pelaku.

"Kami berhasil meringkus pelaku tanpa ada perlawanan di dalam hutan di daerah tersebut," tuturnya.

Ia menambahkan, saat diringkus personel Satreskrim Polres Solok Kota, pelaku pura-pura pingsan dan tidak bisa berjalan, sehingga pihaknya menggotong pelaku dengan tandu kain hingga keluar dari hutan tersebut.

"Pelaku beserta barang bukti berupa satu buah parang, satu buah kapak dan baju yang dikenakan pelaku sudah kami amankan di Mapolres Solok Kota," pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terjerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved