PPDB Sumbar 2022

Cara Mendaftar SMP secara Online di Padang, Akses psb.diknaspadang.id untuk PPDB 2022

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Padang akan dimulai 20 Juni 2022.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM/RIMA KURNIATI
Ilustrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Padang, Rabu (30/6/2021) lalu. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Padang akan dimulai 20 Juni 2022.

Proses pendaftaran dilakukan secara mandiri dan online oleh calon peserta didik.

Tahap awal pendaftaran bisa dilakukan dengan mengakses http://PSB.diknaspadang.id. 

Ada dua tahap pendaftaran PPDB SMP di Padang yang bisa dimanfaatkan calon peserta didik. 

Kepala Bidang SD dan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang Maidison, mengatakan PPDB online SMP tahap 1 dibuka mulai 20 Juni 2022. 

Tahap pertama khusus calon peserta didik baru jalur zonasi. 

Peserta didik bisa memilih dua SMP negeri dalam zona.

Ada waktu 20-22 Juni 2022 untuk proses daftar online. 

Pengumuman siswa lulus dilakukan 23 Juni 2022, dan pendaftaran ulang online 24- 25 Juni 2022 mendatang.

Tahap kedua ditujukan untuk calon peserta didik baru yang memilih jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua dan jalur prestasi. 

"Pada tahap ini peserta memilih dua pilihan SMP negeri bebas zona, " ujar Maidison. 

Tahap II diperuntukkan untuk peserta didik baru yang tidak diterima pada tahap satu atau tidak mengikuti tahap I 

Pendaftaran online tahap II pada 26-28 Juni 2022 mendatang. 

Pengumuman 29 Juni 2022 mendatang, sedangkan pendaftaran ulang 30 Juni hingga 1 Juli 2022. 

Maidison, menambahkan setelah mendaftar peserta didik akan mendapatkan bukti pendaftaran 

Setiap peserta didik hanya diperbolehkan mendaftar satu kali.

Mereka tidak bisa mengubah pilihan jika telah mendapatkan bukti pendaftaran. 

Mekanisme jalur zonasi dan jalur afirmasi berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat dari domisili peserta didik sesuai kartu keluarga ke sekolah pilihan. 

Apabila jarak sama, akan diseleksi berdasarkan usia.

Apabila  jarak dan usia sama, seleksi berdasarkan waktu yang lebih awal mendaftar 

Sementara seleksi calon peserta didik baru jalur perpindahan tugas orang tua atau wali dan jalur prestasi dilakukan berdasarkan rata-rata nilai lapor.

"Kalau nilai sama maka ditentukan berdasarkan usia, jika nilai dan usia sama maka ditentukan berdasarkan yang mendaftar pertama," tambahnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved