Polisi Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Parit Rantang Payakumbuh, Barang Disimpan di Lubang Kloset

Ia diamankan Satresnarkoba Polres Payakumbuh di sebuah rumah di kawasan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat sekitar pukul 01.00 WIB.

Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: afrizal
istimewa
Seorang pria berinisial RF (30) diamankan polisi di Kawasan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh karena diduga pengedar sabu-sabu, Senin (9/6/2022). 

Laporan Reporter TribunPadang.com, Muhammad Fuadi Zikri

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI- Seorang pria yang diduga pengedar sabu-sabu diringkus polisi di Kota Payakumbuh, Kamis (9/6/2022) dini hari.

Pelaku berinisial RF (31), warga Tanjung Pauh, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.

Ia diamankan Satresnarkoba Polres Payakumbuh di sebuah rumah di kawasan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca juga: Rumah Kayu Milik Isnaini di Payakumbuh Barat Ludes Terbakar, 3 Rumah Ikut Disambar

Baca juga: 130 Ternak Terjangkit PMK di Payakumbuh: Angka Kematian Nihil, dan Sebagian Mulai Sembuh

Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh, AKP Desneri mengatakan, pihaknya menduga pelaku sebagai pengedar berdasarkan barang bukti yang disita.

"Dari pelaku kita mengamankan empat paket sabu-sabu siap edar," ujarnya, Kamis siang.

Selain barang bukti itu, kata Desneri, pihaknya juga menyita satu timbangan digital kecil yang diduga sebagai timbangan barang haram itu.

Pihaknya juga menemukan tiga pak plastik klip bening diduga sebagai pembungkus narkoba golongan I bukan tanaman tersebut.

"Sebagai barang bukti, handphone milik pelaku juga kita sita," imbuhnya.

Dilanjutkan Desneri, keempat paket narkoba itu ditemukan timnya di beberapa tempat di dalam rumah lokasi penangkapan.

Satu paket disembunyikan pelaku di dalam lubang kloset dan satu paket lainnya di dalam kotak rokok.

"Dua paket lagi kita temukan dalam dompet wanita berwana pink," ucapnya.

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan pihaknya di Mapolres Payakumbuh untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus. (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved