Pedagang Sisik Trenggiling di Padang Diciduk Polisi, Ngaku hanya Menjualkan, Simpan 12,8 Kg
Sebanyak 12,8 kilogram sisik trenggiling yang merupakan satwa dilindungi disita dari seorang warga Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Laporan Reporter TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Sebanyak 12,8 kilogram sisik trenggiling yang merupakan satwa dilindungi disita dari seorang warga Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Warga ini berinisial RR panggilan R (37) beralamat di Jalan Proklamasi, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Sumbar.
Ia diduga memperniagakan, menyimpan, tubuh atau bagian satwa dilindungi jenis sisik trenggiling sebanyak 12,8 kilogram.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Petani Bawa Kulit hingga Tulang Beruang dan Trenggiling di Kabupaten Solok
Baca juga: Sisik Trenggiling dan Tulang Harimau Hasil Ungkap Kasus, Dibakar di Halaman Kantor Kejari Agam
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan pelaku diamankan pada Selasa (31/5/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.
"Barang bukti yang diamankan 12,8 sisik trenggiling, satu unit sepeda motor Honda Genio, dua unit HP," kata Kombes Pol Stafanus Satake Bayu Setianto.
Modus operandi pelaku adalah memperniagakan bagian tubuh satwa yang dilindungi secara ilegal.
"Pelaku diamankan di Jalan Angkasa Puri, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang," kata dia.
Inisial RR (37), kata dia, hanya menjualkan saja dan untuk orang yang menangkap berbeda orangnya.
Oleh karena itu, perkara ini akan terus dikembangkan.
"Ini lebih dari satu hewan, tapi belum diketahui berapanya," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.(*)