Berita Populer Padang
Populer Padang: 3 Orang Diamankan Terkait Kepemilikan Narkoba, Satpol PP Ancam Tipiring-kan PKL
Simak berikut ini berita Populer Padang selama 24 jam terakhir yang telah tayang di TribunPadang.com. Ada berita tentang Polresta Padang
TRIBUNPADANG.COM - Simak berikut ini berita Populer Padang selama 24 jam terakhir yang telah tayang di TribunPadang.com.
Ada berita tentang Polresta Padang Amankan 2 Perempuan dan 1 Laki-laki Terkait Kepemilikan Narkoba Jenis Sabu.
Kemudian berita Satpol PP Padang Ancam Tipiring-kan Pedagang Kaki Lima yang Sering Ditegur tapi Tetap Buka Lapak.
Baca berita selengkapnya di sini:
1. Dua orang perempuan dan satu laki-laki diamankan Polresta Padang pada Kamis (26/5/2022) dini hari.
Pelaku diketahui bernama Irwansyah panggilan Iwan (29) warga Jalan Air Camar, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Dua orang perempuan bernama Titian Putri panggilan Titin (42) warga Kecamatan Kuranji, dan Indira Adista panggilan Ira (23) Jalan Cendana Mata Air Tahap 6, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Kasat Narkoba Polresta Padang, Kompol Al Indra, mengatakan pelaku diamankan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sabu.
Ia mengatakan, pelaku diamankan di pinggir Jalan Air Camar Rt 05/Rw 05, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
"Awalnya kita dapat laporan masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelaku Irwansyah untuk mencari informasi terkait pelaku serta keberadaannya," kata Kompol Al Indra.
Ia menjelaskan bahwa pelaku diamankan di pinggir Jalan Air Camar Rt 05/Rw 08, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Dari tangan Irwansyah ditemukan satu paket diduga berisi narkotika jenis sabu yang sempat dibuang.
"Berdasarkan keterangan pelaku, didapati informasi bahwa masih ada barang bukti yang dititip di rumah kakaknya bernama Titin Putei di Taratak Paneh, Kecamatan Kuranji," kata Kompol Al Indra.
Setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah Tintin Putri ditemukan satu paket diduga sabu yang disimpan dalam kotak bening.
Selain itu, jajaran Sat Narkoba Polresta Padang ikut mengamankan teman pelaku bernsma Indira Adista yang sedang berada di dalam rumahnya di Jalan Cendana Mata Air Tahap 6, Kecamatan Padang Selatan.
"Pelaku bernama Indira Adista diduga mengetahui dan ikut serta menjemput barang bukti diduga sabu dengan Irwansyah," katanya.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polresta Padang.
Baca juga: 27 KK di Pasaman Mengungsi ke SDN 13 Pandam, Banjir Genangi Rumah Warga Menjelang Maghrib
Baca juga: 10 Pohon Tumbang di Kota Padang Akibat Hujan Disertai Angin Kencang, Ada 3 Titik Belum Ditangani
Baca juga: BREAKING NEWS Banjir Rendam Pemukiman Warga Nagari Limo Koto Pasaman, 27 KK Terpaksa Mengungsi
2. Petugas Satpol PP Kota Padang mulai menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berada di kawasan Hiligoo, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (27/5/2022).
Penertiban dilakukan karena menurut Satpol PP pedagang sudah diingatkan berulang.
Sebelumnya pedagang di kawasan ini sudah sering ditegur bahkan beberapa waktu lalu juga telah dilakukan pembongkaran.
”Untuk pedagang yang berada di kawasan Hilligoo, sudah sering dilakukan peneguran, serta petugas kita juga telah disiagakan di sana untuk melakukan pengawasan setiap harinya," kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat Satpol PP Padang, Deni Harzandy.
Ia mengatakan, lapak pedagang yang disita hari ini terdiri dari gerobak, meja, kursi, dan peti penyimpanan barang.
Selanjutnya, barang-barang ini dinaikkan petugas ke atas kendaraan milik Satpol PP Kota Padang.
"Barang-barang milik PKL ini dibawa ke Mako Satpol PP sebagai barang bukti. Para PKL ini tidak mengindahkan aturan yang telah ada, serta mereka juga telah melanggar Perda 11 tahun 2005," ujarnya.
Dijabarkannya, pedagang ini berjualan di lokasi badan jalan dan trotoar.
Para pedagang dilarang meninggalkan lapaknya setelah selesai beraktivitas berdagang.
Namun, masih ditemukannya barang-barang berupa kursi, meja, dan gerobak yang ditinggal di atas fasilitas umum.
"Terpaksa kita amankan ke Mako Satpol PP," kata Deni Harzandy.
Selanjutnya, akan dilakukan pemanggilan kepada pemilik lapak yang diamankan dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Selain itu akan kita proses sesuai aturan, kemungkinan nantinya akan kita Tipiringkan. Karena sudah sering ditegur. Namun, tidak mengindahkannya," katanya. (*)