Berita Populer Sumbar: Hiu Paus Terdampar di Pantai Kincir Pesisir Selatan, Terekam CCTV Curi Pagar
Simak berita Populer Sumatera Barat yang telah tayang di TribunPadang.com. Ada berita tentang Hiu Paus yang Terdampar di Pantai Kincir Pesisir Selata
TRIBUNPADANG.COM - Simak berita Populer Sumatera Barat yang telah tayang di TribunPadang.com.
Ada berita tentang Hiu Paus yang Terdampar di Pantai Kincir Pesisir Selatan Punya Panjang Sekitar 4 Meter.
Kemudian berita Terekam CCTV, Sekelompok Remaja Diduga Curi Pagar Rumah Tua di Bukittinggi.
Baca berita selengkapnya di sini:
1. Ikan hiu paus yang terdampar di pantai Pesisir Selatan, Sumatera Barat memiliki panjang sekitar 4 meter.
Kapolsek IV Jurai, AKP Hardi Yasmar menuturkan pihaknya mendapat laporan penemuan ikan hiu paus terdampar Selasa (24/5/2022) sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Ikan raksasa itu ditemukan warga tepatnya di bibir Pantai Kincir, Kenagarian Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
"Ikan tersebut ditemukan sudah mati. Berkemungkinan masih baru, karena belum membusuk dan belum mengeluarkan bau," ucap Hardi.
Dari hasil pantauan pihaknya di lapangan, kata Hardi, ikan dengan nama latin Rhincodon Typus itu memiliki panjang empat meter dengan lebaran satu meter.
"Terkait penemuan ini kita sudah berkoordinasi dengan BPBD dan Dinas Perikanan Pessel. Tadi BKSDA juga sudah melaporkannya ke BPSPL," ungkap Hardi.
Hingga kini, tambah Hardi, Hiu Paus tersebut masih berada di lokasi. Pihaknya berencana akan menguburkan ikan tersebut besok, Rabu (25/5/2022).
Mati Terdampar
Dilansir TribunPadang.com, viral di media sosial (Medsos) satu ikan berukuran relatif besar terdampar di sebuah pantai di Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (24/5/2022).
Satwa ini yang identik dengan Hiu dengan corak macan Tutul terdampar di Pantai Kincir Salido Kenagarian Salido Kecamatan IV Jurai -- persis di belakang Puskesmas Salido --IV Jurai, Pesisir Selatan, Sumbar.
Staf BPSPL bagian Respon Cepat Mamalia Terdampar, Maldi, saat dihubungi TribunPadang.com, Selasa malam membenarkan informasi ini.
"Iya ada laporan dari masyarakat di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar," kata Maldi.
Maldi menjelaskan, timnya akan berangkat pada besom pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
"Kami mendapat laporan dari warga sekitar sore tadi adanya ikan paus terdampar," kata Maldi.
Maldi menjelaskan bahwa ikan paus ini telah mati akibat terdampar. Namun, belum diketahui penyebabnya sampai saat ini.
"Pastinya besok (Rabu 25/5/2022-red), karena kita belum melihat ke lokasi. Kemungkinan masih berada di bibir pantai," katanya
Sebelumnya, Selasa sekira pukul 15.00 Wib ditemukan di pasir Pantai Kincia Salido Kenagarian Salido Kecamatan IV Jurai telah terdampar satu Hiu (macan tutul) telah mati berukuran panjang-lebar sekitar 4 meter kali 1 meter.
Berselang kemudian, beberapa personel Polsek IV Jurai dan Wali Nagari Salido memberitahukan kejadian penemuan 1 ekor Hiu macan tutul yang mati di pantai kencir Salido tersebut kepada pihak BPBD dan Dinas Perikanan Kabupaten Pessel .
Dari informasi yang diperoleh dari pihak terkait tersebut, rencana penguburan bangkai ikan yang akan dilaksanakan pada Rabu (25/5/2022).
Berdasarkan video yang viral, terlihat ikan paus ini dihempaskan oleh gelombang di kawasan pinggir pantai.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini, Wilayah Sumatera Barat Berpotensi Cuaca Esktrem, Waspada Angin Kencang
Baca juga: Siang ini, Sumatera Barat Terima Penghargaan Anugerah Kearsipan 2022
2. Sekelompok remaja terekam kamera pengintai atau CCTV (Closed Circuit Television) membongkar pagar sebuah rumah tua di Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).
Mereka diduga mencuri pagar rumah tak berpenghuni yang berada tepat di Jalan Panorama, Kelurahan Kayu Kubu, Kecamatan Guguak Panjang tersebut.
Dari rekaman CCTV yang diterima TribunPadang.com, aksi bongkar pagar berbahan besi tersebut dilakukan oleh lima orang remaja.
Setiap remaja memiliki peran masing-masing, ada yang bertugas memantau lokasi sekitar dan ada yang bertugas untuk membongkar pagar.
Pagar tersebut mereka bongkar dengan cara mendorong dan menariknya secara paksa hingga bagian penyambung pagar dengan dudukan patah.
Saat pembongkaran, sesekali mereka beristirahat dan duduk santai, apalagi ketika ada orang yang lewat disekitar lokasi.
Setelah pagar berhasil di bongkar, kelima remaja itu langsung mengangkutnya ke belakang rumah dan lalu pergi.
Aksi mereka terekam CCTV Hotel yang terpasang dan mengarah rumah tua tersebut.
Karyawan Hotel, Rahmat (26) mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada 19 Mei 2022 lalu, sekitar pukul 02.30 WIB.
Iklan untuk Anda: Ular boa Menyerang seekor jaguarundi! Hal Terjadi Selanjutnya Mengejutkan Semua
Advertisement by
"Kalau tidak salah, ini sudah yang kedua. Tahun lalu juga kejadian, pagar rumah itu juga pernah dimaling. Apakah orang yang sama saya kurang tahu," katanya kepada TribunPadang.com, Rabu (25/5/2022).
Rahmat menyebut rumah tersebut memang sudah lama kosong alias tidak berpenghuni. Setahunya, rumah tersebut merupakan rumah tua sejak zaman kolonial dulu.
"Orang yang punya kalau tidak salah di Jakarta. Terkait pencurian ini mereka sudah tahu, dan juga sudah diviralkan," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Bukittinggi, Kompol Rita Suryanti menyebut pihaknya akan mengecek dulu terkait dugaan aksi pencurian tersebut.
"Saya tanya dulu sama anggota," katanya.
Objek Diduga Cagar Budaya
Karena memiliki ornamen Kolonial Belanda, TribunPadang.com pun menelusuri status dari rumah tersebut. Hal ini mengingat di Kota Bukittinggi banyak bangunan cagar budaya.
Dari hasil penelusuran, ternyata bangunan tersebut merupakan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).
Seorang anggota Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bukittinggi, Fahri mengatakan, ODCB adalah bangunan yang diduga cagar budaya namun belum ditetapkan sebagai cagar budaya.
Soal bangunan itu, Fahri menyebut, sudah tercatat dalam Peraturan Walikota (Perwako) terkait bangunan cagar budaya di Kota Bukittinggi.
"Namun balum ditetapkan sebagai Cagar Budaya," tutupnya.
Sekadar informasi, perusakan terhadap cahar budaya dapat dipidana berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Adapun ancaman hukumannya jauh lebih berat dari pada pasal pencucian dalam KUHP, yaitu 15 tahun penjara. (*)