Berita Populer Sumbar: Hiu Paus Terdampar di Pantai Kincir Pesisir Selatan, Terekam CCTV Curi Pagar

Simak berita Populer Sumatera Barat yang telah tayang di TribunPadang.com. Ada berita tentang Hiu Paus yang Terdampar di Pantai Kincir Pesisir Selata

Editor: Mona Triana
istimewa
Proses penguburan ikan hiu paus di Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (25/5/2022). 

Setelah pagar berhasil di bongkar, kelima remaja itu langsung mengangkutnya ke belakang rumah dan lalu pergi.

Aksi mereka terekam CCTV Hotel yang terpasang dan mengarah rumah tua tersebut.

Karyawan Hotel, Rahmat (26) mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada 19 Mei 2022 lalu, sekitar pukul 02.30 WIB.

Iklan untuk Anda: Ular boa Menyerang seekor jaguarundi! Hal Terjadi Selanjutnya Mengejutkan Semua
Advertisement by
 
"Kalau tidak salah, ini sudah yang kedua. Tahun lalu juga kejadian, pagar rumah itu juga pernah dimaling. Apakah orang yang sama saya kurang tahu," katanya kepada TribunPadang.com, Rabu (25/5/2022).

Rahmat menyebut rumah tersebut memang sudah lama kosong alias tidak berpenghuni. Setahunya, rumah tersebut merupakan rumah tua sejak zaman kolonial dulu.

"Orang yang punya kalau tidak salah di Jakarta. Terkait pencurian ini mereka sudah tahu, dan juga sudah diviralkan," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek Bukittinggi, Kompol Rita Suryanti menyebut pihaknya akan mengecek dulu terkait dugaan aksi pencurian tersebut.

"Saya tanya dulu sama anggota," katanya.

Objek Diduga Cagar Budaya

Karena memiliki ornamen Kolonial Belanda, TribunPadang.com pun menelusuri status dari rumah tersebut. Hal ini mengingat di Kota Bukittinggi banyak bangunan cagar budaya.

Dari hasil penelusuran, ternyata bangunan tersebut merupakan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Seorang anggota Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bukittinggi, Fahri mengatakan, ODCB adalah bangunan yang diduga cagar budaya namun belum ditetapkan sebagai cagar budaya.

Soal bangunan itu, Fahri menyebut, sudah tercatat dalam Peraturan Walikota (Perwako) terkait bangunan cagar budaya di Kota Bukittinggi.

"Namun balum ditetapkan sebagai Cagar Budaya," tutupnya.

Sekadar informasi, perusakan terhadap cahar budaya dapat dipidana berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. 

Adapun ancaman hukumannya jauh lebih berat dari pada pasal pencucian dalam KUHP, yaitu 15 tahun penjara. (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved