Ungkap Peredaran 41,4 Kilogram Sabu-sabu, Kapolda Sumbar: Terbesar Selama Polda Sumbar Berdiri
Ungkap Peredaran 41,4 Kilogram Sabu-sabu, Kapolda: Terbesar Selama Polda Sumbar Berdiri
Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Rima Kurniati
Laporan reporter TribunPadang.com, Muhammad Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Polisi berhasil menggagalkan peredaran 41,4 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di Sumatra Barat (Sumbar).
Sebanyak delapan orang pria diringkus polisi di wilayah Hukum Polres Bukittinggi (Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam bagian timur).
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa mengatakan, pengungkapan ini merupakan yang terbesar selama ini di Sumbar.
"Seingat saya yang terbesar itu ada tujuh kilogram dulu," katanya di Mapolres Bukittinggi, Sabtu (21/5/2022).
Perwira tinggi Polri itu mengungkapkan, kasus narkoba merupakan kasus dengan angka tertinggi di Sumbar saat ini.
"Sejauh ini, kasus narkoba itu di Polda 1.043 kasus, lebih banyak daei kasus lainnya," kata dia.
Lebih lanjut Teddy menjelaskan, puluhan barang haram yang diamankan pihaknya itu diperkirakan akan diedarkan wilayah Sumbar.
"Jika dikalikan 10 gram per orang yang konsumsi, ini bisa menyasar 414 ribu jiwa," imbuhnya.
Pihaknya mengimbau agar kasus narkoba menjadi perhatian serius bagi semua elemen, mulai pemerintah hingga unsur masyarakat.
"Mari kita selamatkan generasi muda kita dari barang semacam ini," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi mengungkap peredaran 41,4 sabu-sabu.
Sebanyak 8 orang tersangka diamankan polisi dalam pengungkapan tersebut.
Mereka berinisial AH (24), DF (20), RP (27), TS (37), AR (34), AB (29), MF (25), dan NF (39).
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa mengatakan, para tersangka diamankan di wilayah hukum Polres Bukittinggi.
Namun, ia belum dapat menjelaskan secara detail bagaimana kronologi pengungkapan kasus ini.
"Pengungkapan ini sudah kita lakukan sejak 14 mei 2022 lalu," ungkapnya di Mapolres Bukittinggi, Sabtu (21/5/2022).
Dia menyebut, para tersangka itu umumnya berdomisili di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam.
Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran 41,4 Kilogram Sabu-Sabu, 8 Orang Diamankan Polres Bukittinggi
Diantara mereka ada yang berstatus sebagai pengedar dan pengguna serta ada sebagai bandar.
"Pengguna AH dan DF, sisanya pengedar semua, banyaknya beragam," Imbuhnya.
Kasus ini, tambah dia merupakan jaringan global dan terindikasi barang-barangnya berasal dari luar negeri.
"Biasanya produsen barang ini dari luar Indonesia, seperti China, Burma dan negara lainnya," timpalnya.
Perwira tinggi Polri itu mengungkapkan, total harga dari barang haram tersebut mencapai Rp62,1 miliar.
"Jika di kali 10 gram per orang ini bisa menyasar 414 ribu jiwa," timpalnya.
Teddy menambahkan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus ini.
Pantauan TribunPadang.com saat press release, barang haram itu dibungkus dalam banyak kantong.
Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya.
Para tersangka dikenakan pakaian tahanan dengan kepala ditutup topeng. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Polisi-Ungkap-Peredaran-414-Kilogram-Sabu-sabu.jpg)