Kota Bukittinggi
Polres Bukittinggi Ungkap Kasus Narkoba, Kapolda Irjen Pol Teddy Minahasa: Selamatkan 414.000 Jiwa
Polres Bukittinggi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Tak tanggung-tanggung, barang bukti yang diamankan seberat 41,4 kilogram/
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
"Bisa dibayangkan kalau generasi muda kita semuanya terpapar oleh narkotika, maka harapan itu akan sirna," pungkasnya menambahkan.

Baca juga: Ungkap Peredaran 41,4 Kilogram Sabu-sabu, Kapolda Sumbar: Terbesar Selama Polda Sumbar Berdiri
Ungkap Kasus Narkoba
Dilansir TribunPadang.com, Polisi berhasil menggagalkan peredaran 41,4 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di Sumatra Barat (Sumbar).
Sebanyak delapan orang pria diringkus polisi di wilayah Hukum Polres Bukittinggi (Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam bagian timur).
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa mengatakan, pengungkapan ini merupakan yang terbesar selama ini di Sumbar.
"Seingat saya yang terbesar itu ada tujuh kilogram dulu," katanya di Mapolres Bukittinggi, Sabtu (21/5/2022).
Perwira tinggi Polri itu mengungkapkan, kasus narkoba merupakan kasus dengan angka tertinggi di Sumbar saat ini.
"Sejauh ini, kasus narkoba itu di Polda 1.043 kasus, lebih banyak daei kasus lainnya," kata dia.
Lebih lanjut Teddy menjelaskan, puluhan barang haram yang diamankan pihaknya itu diperkirakan akan diedarkan wilayah Sumbar.
"Jika dikalikan 10 gram per orang yang konsumsi, ini bisa menyasar 414 ribu jiwa," imbuhnya.
Pihaknya mengimbau agar kasus narkoba menjadi perhatian serius bagi semua elemen, mulai pemerintah hingga unsur masyarakat.
"Mari kita selamatkan generasi muda kita dari barang semacam ini," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi mengungkap peredaran 41,4 sabu-sabu.
Sebanyak 8 orang tersangka diamankan polisi dalam pengungkapan tersebut.
Mereka berinisial AH (24), DF (20), RP (27), TS (37), AR (34), AB (29), MF (25), dan NF (39).