Kota Bukittinggi
Peredaran Sabu di Bukittinggi Terbongkar: Kapolda Sumbar Tegaskan Pelaku, Bisa Terancam Hukuman Mati
Tersangka yang terlibat peredaran 41,4 kilogram/Kg sabu-sabu yang tertangkap wilayah Hukum Polres Bukittinggi terancam hukuman mati.
Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI - Tersangka yang terlibat peredaran 41,4 kilogram/Kg sabu yang tertangkap wilayah Hukum Polres Bukittinggi terancam hukuman mati.
Diketahui ada delapan orang tersangka yang masing-masingnya berinisial AH (24), DF (20), RP (27), TS (37), AR (34), AB (29), MF (25), dan NF (39).
Semuanya adalah warga Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam yang diamankan polisi di berbagai lokasi sejak 14 Mei 2022 lalu.
"Mereka semua kita jerat dengan Undang-undang Narkotika, ada yang Pasal 114 ayat (2) dan ada Pasal 112 ayat (2)," ujar Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa di Mapolres Bukittinggi, Sabtu (21/5/2022).
Dia menjelaskan, para tersangka itu terdiri dari tiga kategori, yaitu pengguna, pengedar di atas lima gram dan bandar yang mengedarkan di atas satu kilogram/Kg.
"Bagi pemula, yaitu pengguna itu ada dua orang, AH dan DF, mereka kita jerat dengan Pasal 112 ayat (2) dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Irjen Pol Teddy Minahasa.
Kapolda Irjen Pol Teddy Minahasa melanjutkan, tiga tersangka berinisial RP, IS, dan AR merupakan pengedar dengan kategori di atas lima gram.
Kemudian tiga tersangka sisanya yang berinisial AB, MF dan NF merupakan bandar yang mengedarkan di atas satu kilogram.
"Mereka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2). Ancaman hukumannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan maksimal 20 tahun," papar Irjen Pol Teddy Minahasa.
Kapolda Irjen Pol Teddy Minahasa menambahkan, kasus ini masih dalam proses pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.
Seperti dilansir sebelumnya, Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti 41,4 miliar.
Polda Sumbar dalam press releasenya menyebut harganya mencapai Rp62,1 miliar dengan sasaran peredaran di Kota Bukittinggi dan sekitarnya.
Polda mengklaim, dari puluhan kilogram barang haram itu, pihaknya telah menyelamatkan 414 ribu orang.
"Jika setiap orangnya mengkonsumsi 10 gram sabu-sabu, maka akan ada 414 ribu yang mengkonsumsi," ujar Irjen Pol Teddy Minahasa.
Selamatkan Generasi Muda
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Polisi-Ungkap-Peredaran-414-Kilogram-Sabu-sabu.jpg)