Kota Solok

Bagian Hukum Setda Kota Solok Kembali Sosialisasikan Perda Ke Masyarakat

Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Solok melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah bertempat di Aula Kelurahan Koto Panjang, Selasa (17/5/2022)

Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA/DOK.DISKOMINFO KOTA SOLOK
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Solok melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah bertempat di Aula Kelurahan Koto Panjang, Selasa (17/5/2022) 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Solok melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah bertempat di Aula Kelurahan Koto Panjang, Selasa (17/5/2022).

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah merupakan salah satu kegiatan yang rutin dilaksanakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Solok sebagai upaya penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat.

Rilis dari Diskominfo Kota Solok, menyebutkan pelaksanakaan sosialisasi Peraturan Daerah ini, masyarakat dapat mengetahui dan memahami materi muatan yang diatur dalam peraturan daerah (Perda).

Utamanya, yang telah diundangkan dan diharapkan agar pemahaman hukum masyarakat akan meningkat sehingga tercipta masyarakat yang sadar hukum.

Baca juga: Dinkes Kota Solok Gelar Pelatihan Enumerator EHRA, Wujudkan Sanitasi Lingkungan yang Lebih Baik

Perda Sosial1
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Solok melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah bertempat di Aula Kelurahan Koto Panjang, Selasa (17/5/2022)

Baca juga: 12 Pejabat Administrator, dan Pengawas Pemko Solok Dilantik: Ada Perubahan Nomenklatur Jabatan DLH

Analis Hukum Muda pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Solok, Alex Shindo, SH, MH membuka acara sosialiasi kali ini.

Semula acara, bakal dihadiri oleh Wali kota Solok dan anggota DPRD, karena berhalangan hadir, diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs Nova Elfino.

Turut hadir dalam acara ini Lurah Koto Panjang, Jimmi Muhara, SH beserta jajaran, tokoh masyarakat, LPMK, Bundo Kanduang, PKK, Alim Ulama, Cadiak Pandai, RT/RW dan Linmas se Kelurahan Koto Panjang.

Adapun Peraturan Daerah yang disosialisasikan dalam acara ini adalah sebagai berikut:

Peraturan Daerah Kota Solok No.2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak

Peraturan Daerah Kota Solok No.1 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Peraturan Daerah Kota Solok No.2 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

Lurah Koto Panjang, Jimmi Muhara berharap para peserta dapat mengerti dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam regulasi ini serta menyebarluaskan kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui tentang peraturan daerah.

Pada kesempatan ini Jimmi Muhara berpesan agar peserta menyimak secara seksama hal-hal yang diatur dalam regulasi ini.

"Jangan sungkan untuk bertanya kepada narasumber bila ada hal yang kurang dipahami karena inilah pentingnya sosialisasi agar kita dapat lebih memahami dan mengimplementasikan peraturan ini bersama-sama," ujarnya.

Zaitis selaku tokoh masyarakat mengucapkan terima kasih atas sosialisasi Peraturan Daerah yang diberikan, “Kami yang awam jadi bertambah ilmu dan informasi,” tutup Zaitis. (da)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved