Kota Solok

12 Pejabat Administrator, dan Pengawas Pemko Solok Dilantik: Ada Perubahan Nomenklatur Jabatan DLH

Wali Kota Solok diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Nova Elfino melantik sebanyak 12 orang Pejabat Administrator

Editor: Emil Mahmud
ISTIMEWA/DOK.DISKOMINFO KOTA SOLOK
Agenda pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara diikuti saksi Kepala BKPSDM dan Kepala DLH Kota Solok serta rohaniawan di aula BKPSDM Kota Solok, Selasa (17/5/2022). 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK - Wali Kota Solok diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Nova Elfino melantik sebanyak 12 orang Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok.

Rilis yang diterima redaksi menyebutkan agenda pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara diikuti saksi Kepala BKPSDM dan Kepala DLH Kota Solok serta rohaniawan di aula BKPSDM Kota Solok, Selasa (17/5/2022).

Kepala BKPSDM Kota Solok, Bitel menyebutkan pelantikan 12 orang pejabat yang mengalami penyesuaian nomenklatur jabatan tersebut terdiri dari 3 orang Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas sebanyak 9 orang.

Pelantikan pejabat adminstrator dan pengawas ini menyesuaikan perubahan nomenklatur jabatan dalam struktur organisasi Dinas Lingkungan Hidup berdasarkan Peraturan Walikota Solok Nomor 57 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup.

Baca juga: Kwartir Cabang Kota Solok Lakukan Seleksi, Calon Peserta Jamnas XI 2022 di Cibubur

Lantik Sol0k
Agenda pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara diikuti saksi Kepala BKPSDM dan Kepala DLH Kota Solok serta rohaniawan di aula BKPSDM Kota Solok, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono Resmikan, Masjid Hj Alisma Alius di Solok

“Perubahan nomenklatur pada Dinas Lingkungan Hidup tentunya merubah tugas pokok dan fungsi pada jabatan yang diemban saat ini sesuai dengan kebutuhan daerah. Melalui pelantikan ini diharapkan kinerja organisasi dan pelayanan publik akan lebih baik lagi untuk memujudkan visi dan misi Pemerintah Kota Solok dalam bidang lingkungan hidup,” tutur Nova Elfino dalam sambutannya setelah acara pelantikan.

Nova berpesan kepada yang baru dilantik agar membekali diri dan meningkatkan pemahaman terhadap tugas dan fungsi serta visi dan misi organisasi serta senantiasa mempelajari aturan-aturan terkait nomenklatur jabatan baru.

“Saya berharap kepada saudara-saudara yang baru saja dilantik agar mempelajari dan memahami secara seksama atas perubahan nomenklatur tersebut dan konsekuensinya terhadap kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan ke depannya,” pesannya.

Adapun Pejabat Adminstrator yang dilantik pada nomenklatur jabatan yang baru adalah Aznil Zaini, ST, MT sebagai Kepala Bidang Perlindungan dan Penegakan Hukum Lingkungan, nomenklatur jabatan lama Kepala Bidang Lingkungan Hidup.

Agus Susanto, SH sebagai Kepala Bidang Pengolahan Persampahan dan Pengendalian Limbah B3, Fajar Surya Kusuma, SE sebagai Kepala Bidang Pertamanan, Pemakaman, dan Tata Lingkungan, jabatan lama Kepala Bidang Pertamanan dan Pemakaman.

Sementara itu, sembilan orang Pejabat Pengawas yang dilantik adalah Wati Hatimah, SP, MM sebagai Kasi Pengaduan dan Penegakan Hukum Lingkungan, jabatan lama Kasi Pemantauan dan Penataan Lingkungan. Arif Ferdian, S.Si sebagai Kasi Kasi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan, jabatan lama Kasi Pembudayaan dan Konservasi.

Nelli Amrianis, SP sebagai Kasi Pembinaan dan Informasi Lingkungan, jabatan lama Kasi Peningkatan Kapasitas dan Pengembangan Informasi Lingkungan Hidup. Dahwirman, SE, M.Si sebagai Kasi Pengelolaan Sampah, jabatan lama Kasi Sarana, Prasarana Angkutan. Forget Siswanto, SH sebagai Pj. Kasi Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Sampah, jabatan lama Kasi Kebersihan Lingkungan.

Berikutnya, Diki Iswara, SST, M.Si sebagai Kasi Pengendalian Limbah B3, jabatan lama Kasi Pengelolaan Limbah. Dani Satria, SP sebagai Kasi Pemeliharaan Pertamanan dan Lingkungan Hidup, jabatan lama Kasi Perencanaan dan Pembuatan Taman.

Eriflan Doris, S.Pt sebagai Kasi Pengendalian Kerusakan dan Tata Lingkungan, jabatan lama Kasi Pemeliharaan dan Pembudayaan. Feldy Jumairy, S.Hut, M.Si sebagai Kasi Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Pemakaman, jabatan lama Kasi Pemakaman. (*/rls)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved