Kabupaten Sijunjung

Wali Nagari dan Tokoh Masyarakat Kamang Baru Minta, Perusahaan Kelapa Sawit Pasang Harga Wajar

Dengar pendapat atau hearing Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung dengan dua Perusahaan pengolahan kelapa sawit di Kecamatan Kamang Bar

Tayang:
Penulis: Hafiz Ibnu Marsal | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/M HAFIZ IBNU MARSAL
Suasana pertemuan antara Pemkab Sijunjung dengan Perusahan pengolahan kelapa sawit di Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumbar, Senin (16/5/2022) 

TRIBUNPADANG.COM, SIJUNJUNG - Dengar pendapat atau hearing Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung dengan dua Perusahaan pengolahan kelapa sawit di Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), wali nagari dan tokoh masyarakat minta harga tidak rugi petani.

Diketahui, kegiatan hearing tersebut dilakukan Pemkab Sijunjung di PT Kemilau Permata Sawit (KPS) di Nagari Muaro Takuang dan PT Bina Pratama Sakato Jaya (BPSJ) Kiliran Jao di Nagari Kunangan Parik Rantang, Senin (16/5/2022).

Wali Nagari Muaro Takung, Iswadi menyampaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit diturunkan secara sepihak oleh perusahaan, sehingga membuat tauke dan petani sawit merugi.

"Harga yang tiba-tiba anjlok tersebut mengakibatkan para petani dan pengepul sawit kami disini banyak merugi, hingga mencapai Rp 50 juta rupiah," ungkap Iswadi.

Ia menjelaskan, para pengepul saat harga tinggi itu sudah membeli sawit dari petani  dan saat dibawa ke perusahaan harganya turun sepihak dan menyebabkan kerugian.

"Kami berharap kebijakan sepihak dari perusahaan ini tidak dilakukan, kalau memang harga memang turun sebaiknya ada informasi tiga hari sebelumnya, sehingga para pengepul dan petani tidak merugi," ujar Iswadi.

Senada, Wali Nagari Kunangan Parik Rantang, Sahbudin Dt Sinaro meminta kepada pihak perusahaan untuk mendahulukan kendaraan yang menggunakan DO.

"Kami meminta kepada perusahaan untuk mendahulukan kendaraan yang memiliki DO disini," tuturnya.

Dikatakannya, sesuai peraturan dari perusahaan sebelumnya, memang didahulukan DO daerah tersebut.

"80 persen masyarakat kami di sini, berprofesi sebagai petani, jadi jika tidak terakomodir akan menimbulkan polemik," bebernya.

Diketahui, tutupnya perusahan pengolahan minyak di beberapa daerah, membuat menumpuknya TBS yang dibawa ke dua perusahaan tersebut, tidak hanya dari dalam tetapi juga dari luar Provinsi Sumbar.

Menanggapi hal tersebut, Visiting Engineer PT BPSJ Kiliran Jao, Adi Susanto, menyebut pihaknya tidak mungkin menolak TBS yang dibawa dari daerah luar karena akan menimbulkan polemik baru.

"Kami meminta kepada pemerintah daerah, untuk membuat atau regulasi terhadap TBS yang berasal daerah luar daerah," jelasnya.

Ia menjelaskan, jika tidak ada regulasi atau aturan yang membatasi TBS yang berasal dari luar daerah, diperkirakan tangki yang ada tidak akan bisa menampung CPO dan diperkirakan penerimaan TBS akan ditutup.

Menurutnya, harga TBS yang anjlok tersebut merupak faktor dilarangnya ekspor CPO ke luar negeri oleh pemerintah pusat, sehingga CPO yang dihasilkan menumpuk.

Baca juga: Harga Sawit yang Anjlok, Pemkab Sijunjung Tinjau Situasi di Dua Pabrik di Kamang Baru

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved