Satpol PP Temukan Sambungan Listrik Liar saat Tertibkan PKL Bibir Pantai di Padang

Sambungan liar aliran listrik ditemukan pada saat penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)

Tayang:
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Istimewa
Petugas Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban di kawasan Pantai Padang, Senin (9/5/2022). 

Laporan Reporter TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Sambungan liar aliran listrik ditemukan pada saat penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (9/5/2022).

Penertiban ini dilakukan di sepanjang bibir Pantai Padang di Jalan Samudera, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, SK4, TNI/Polri dan Dinas Pariwisata Kota Padang.

Baca juga: Hari Pertama Masuk Kerja Pascacuti Idul Fitri, Satpol PP Padang Sapu Bersih, Lapak PKL Pantai Padang

Baca juga: Kasatpol PP Padang Imbau Masyarakat, Mursalim: Lapor ke Posko, Jika Ada Pungli di Objek Wisata

Semua bangunan liar ditertibkan oleh petugas gabungan agar tidak ada PKL yang menempati lokasi bibir pantai untuk berjualan.

Pada saat penertiban inilah petugas menemukan sambungan liar dari listrik yang diduga dimanfaatkan pedagang dari tiang-tiang yang ada di pinggir trotoar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Mursalim, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Padang, Edrian Edward, mengatakan hal tersebut sangat beresiko dan bahaya.

Kata dia, untuk antisipasi bahaya yang akan ditimbulkan, petugas terpaksa memutus sambungan arus listrik ini. 

"Kita juga temukan adanya pencurian arus listrik dan kita lakukan langsung pemotongan kabel," kata Edrian Edwar.

Ia menjelaskan, kabel dan semua alat instalasinya diamankan oleh pihaknya ke Mako Satpol PP Kota Padang sebagai barang bukti.

Sedangkan PKL disebutkan melanggar Perda nomor 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat, tidak ada PKL yang menggunakan trotoar, badan jalan, bibir panti dan fasilitas umum lainnya untuk berjualan.

"Semua yang kita dapati adanya lapak-lapak milik PKL, kita bantu untuk memindahkan dan ada juga yang kita bawa ke Mako," kata Edrian Edwar.

Edrian Edward, berharap kepada semua PKL untuk tidak lagi berjualan di kawasan yang dilarang.

"Kita sangat berharap kerja sama semua pihak dalam melakukan penataan pantai yang sudah indah," katanya.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved