Berita Populer Padang
Populer Padang: Dugaan Penganiayaan di Pantai Pasir Jambak, ASN Pemko Belum WFH
Berita populer Padang: dugaan penganiayaan di Pantai Pasir Jambak, 10 orang dimintai keterangan, termasuk 1 pesepak bola.
TRIBUNPADANG.COM - Inilah berita populer Padang yang tayang selama 24 jam terakhir di TribunPadang.com.
Ada berita tentang dugaan penganiayaan di Pantai Pasir Jambak, 10 orang dimintai keterangan, termasuk 1 pesepak bola.
Selain itu juga ada berita Pemko Padang belum memberlakukan Work From Home (WFH) ASN, namun Wali Kota menyebut sudah mengkoordinasikan hal tersebut dengan BKPSDM.
Simak berita selengkapnya:
1. Dugaan Penganiayaan di Pantai Pasir Jambak, 10 Orang Dimintai Keterangan, termasuk 1 Pesepak Bola
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, membenarkan telah memintai keterangan sejumlah pemuda, termasuk JEP, seorang pemain bola atau pesepak bola.
Namun, semua pihak masih dalam pemeriksaan Satreskrim Polresta Padang dan belum ada yang ditetapkan tersangka.
Menurutnya, Minggu (8/5/2022), sejumlah pemuda itu sempat cekcok dengan anggota Polri, yang berlanjut perkelahian, yang berwisata di Pantai Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
"Hingga saat ini, hal tersebut sedang ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Padang," ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra menjawab wartawan, Senin (9/5/2022).
Baca juga: Dugaan Penganiayaan di Pantai Pasir Jambak, 10 Orang Dimintai Keterangan, termasuk 1 Pesepak Bola
Baca juga: Polisi Periksa 1 Pesepak Bola & Kawan-kawan, Dugaan Penganiayaan di Pantai Pasir Jambak Padang
Sebelumnya, imbuh kasat, saat para pemuda itu bermain bola diduga bola hampir mengenai keluarga anggota Polri yang kala itu berwisata dengan keluarganya di sana.
"Korban mengalami luka memar di kepala, dan goresan di badan," kata Kompol Dedy Adriansyah Putra.
Kata dia, setelah peristiwa perkelahian tersebut yang bersangkutan sempat dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan.
"Selanjutnya mendapat perawatan dan hanya rawat jalan saja," kata Kompol Dedy Adriansyah Putra.
Kompol Dedy Adriansyah Putra menjelaskan bahwa korban yang memang seorang anggota Polri aktif.
Ia menjelaskan, dari 10 orang termasuk pemain bola di satu klub profesional hingga ini diperiksa sejak Minggu (8/5/2022) malam hingga pagi hari ini.
"Awalnya ditangani Polsek dan kami ambil alih, karena pertimbangan-pertimbangan hukum," ujar kasat Kompol Dedy Adriansyah Putra.
2. Pemko Padang belum Berlakukan Work From Home ASN, Wali Kota Sebut sudah Koordinasikan dengan BKPSDM
Pemerintah Kota (Pemko) Padang belum memberlakukan Work From Home (WFH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup kerjanya.
Wali Kota Padang Hendri Septa menyebut, pihaknya belum menerima surat edaran tentang WFH bagi ASN selama masa arus balik Idul Fitri 1443 H.
"Kami belum terima surat edaran tertulis, karena itu (WFH) belum bisa kita laksanakan," sebut Hendri Septa di sela-sela inspeksi mendadak (Sidak) kehadiran ASN di Pemko Padang, Senin (9/5/2022).
Dikatakan Hendri Septa, dirinya sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya (BKPSDM) Kota Padang terkait WFH bagi ASN di masa arus balik lebaran.
Baca juga: Hari Pertama Masuk Kerja Pascacuti Idul Fitri, Satpol PP Padang Sapu Bersih, Lapak PKL Pantai Padang
Baca juga: Antisipasi Hepatitis Misterius, Dinkes Padang Gelar Imunisasi Lengkap Mei hingga Juni
Menurutnya, karena memang sistem kerja pemerintah mesti ada yang tertulis, seperti surat edaran dan lainnya, pihaknya memutuskan belum mengambil kebijakan untuk WFH.
“Karena itu kami mengadakan inspeksi mendadak besar-besaran ke tiap OPD pada hari ini (Senin 9/5/2022),” sebut Hendri Septa didampingi Kepala BKPSDM, Arfian.
Kebijakan WFH itu sesuai arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo agar seluruh pejabat pembina kepegawaian.
Utamanya, dalam mengatur jadwal WFH bagi ASN di instansi masing-masing selama seminggu ke depan, 9-13 Mei 2022. Hal ini sekaligus mencegah terjadinya kemacetan saat arus balik lebaran. (*)