Berita Populer Padang

Populer Padang: Dugaan Penganiayaan di Pantai Pasir Jambak, ASN Pemko Belum WFH

Berita populer Padang: dugaan penganiayaan di Pantai Pasir Jambak, 10 orang dimintai keterangan, termasuk 1 pesepak bola.

Editor: Rizka Desri Yusfita
(Shutterstock)
Ilustrasi penganiayaan - Berita populer Padang: dugaan penganiayaan di Pantai Pasir Jambak, 10 orang dimintai keterangan, termasuk 1 pesepak bola. 

"Awalnya ditangani Polsek dan kami ambil alih, karena pertimbangan-pertimbangan hukum," ujar kasat Kompol Dedy Adriansyah Putra.

2. Pemko Padang belum Berlakukan Work From Home ASN, Wali Kota Sebut sudah Koordinasikan dengan BKPSDM

Pemerintah Kota (Pemko) Padang belum memberlakukan Work From Home (WFH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup kerjanya.

Wali Kota Padang Hendri Septa menyebut, pihaknya belum menerima surat edaran tentang WFH bagi ASN selama masa arus balik Idul Fitri 1443 H.

"Kami belum terima surat edaran tertulis, karena itu (WFH) belum bisa kita laksanakan," sebut Hendri Septa di sela-sela inspeksi mendadak (Sidak) kehadiran ASN di Pemko Padang, Senin (9/5/2022).

Dikatakan Hendri Septa, dirinya sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya (BKPSDM) Kota Padang terkait WFH bagi ASN di masa arus balik lebaran.

Baca juga: Hari Pertama Masuk Kerja Pascacuti Idul Fitri, Satpol PP Padang Sapu Bersih, Lapak PKL Pantai Padang

Baca juga: Antisipasi Hepatitis Misterius, Dinkes Padang Gelar Imunisasi Lengkap Mei hingga Juni

Menurutnya, karena memang sistem kerja pemerintah mesti ada yang tertulis, seperti surat edaran dan lainnya, pihaknya memutuskan belum mengambil kebijakan untuk WFH.

“Karena itu kami mengadakan inspeksi mendadak besar-besaran ke tiap OPD pada hari ini (Senin 9/5/2022),” sebut Hendri Septa didampingi Kepala BKPSDM, Arfian.

Kebijakan WFH itu sesuai arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo agar seluruh pejabat pembina kepegawaian.

Utamanya, dalam mengatur jadwal WFH bagi ASN di instansi masing-masing selama seminggu ke depan, 9-13 Mei 2022.  Hal ini sekaligus mencegah terjadinya kemacetan saat arus balik lebaran. (*)

 

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved