Bagi ASN Pemko Padang yang Menambah Libur Lebaran akan Terancam Sanksi Disiplin
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Padang (Pemko Padang), yang menambah libur lebaran Idul Fitri 1443 H terancam sanksi
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rahmat Panji
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Padang (Pemko Padang), yang menambah libur lebaran Idul Fitri 1443 H terancam sanksi.
Setelah menjalani libur lebaran, ASN Pemko Padang akan kembali masuk kantor, Senin (9/5/2022).
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Arfian, mengatakan jika kedapatan ASN menambah libur lebaran, siap-siap mendapat sanksi.
Baca juga: Selain Volume Wisatawan, Sampah Kota Padang juga Meningkat Selama Libur Lebaran 2022
Baca juga: Siap-siap, Pemko Padang Akan Sidak ASN di Hari Pertama Masuk Kantor Senin
"Sanksi bagi ASN yang bolos saat hari pertama kerja usai libur lebaran pasti ada," katanya, Minggu (8/5/2022).
Sanksi bagi ASN yang tidak hadir pada hari pertama kerja usai libur lebaran yakni PP nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Baca juga: DLH Kota Padang Imbau Wisatawan Turut Berpartisipasi Jaga Kebersihan Objek Wisata
Baca juga: Setelah Libur Lebaran, Besok ASN Kota Padang Sudah Kembali Masuk Kantor
"Kami berharap seluruh ASN bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” tutur Arfian.
Arfian berharap, tidak ada ASN Pemko Padang yang disanksi.
Baca juga: Tips Memakai Parfum pada Tubuh agar Tahan Lama, Gunakan Wewangian di Titik-titik Nadi
Baca juga: Kapan Awal Masuk Sekolah setelah Libur Lebaran 2022? Simak Hal-hal yang Perlu Dipersiapkan!
Menurut Arfian, Pemerintah memberikan masa libur Lebaran yang cukup panjang, oleh karenanya tidak ada alasan bagi ASN untuk menambah waktu libur.
“Saya rasa libur Lebaran sudah cukup panjang. Maka ASN harus masuk tepat waktu dan jangan menambah waktu liburnya. Hari pertama kerja kami akan sidak,” tegas Arfian. (*)