Rincian Tarif Parkir di Objek Wisata Padang, Kadishub: Jika Dipungut Lebih, Silakan Laporkan
Retribusi parkir di objek wisata di Padang hanya Rp 2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 3 ribu untuk roda empat.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rizka Desri Yusfita
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rahmat Panji
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padang Yudi Indra Sani menyampaikan, retribusi parkir di objek wisata di Padang hanya Rp 2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 3 ribu untuk roda empat.
"Tarif ini sesuai dengan Perda Kota Padang," katanya pada TribunPadang.com, Selasa (3/5/2022).
Ia mengingatkan pada masyarakat untuk membayar parkir dengan tarif sesuai Perda yang berlaku.
Pembayaran tersebut katanya bisa dilakukan pada petugas parkir yang menggunakan rompi berwana oranye.
"Serta juga pada juru parkir yang memiliki tanda pengenal, kalau tidak memiliki tanda itu masyarakat bisa melakukan pengaduan," bebernya.
Baca juga: Pantai Ujung Batu, Wisata Alam Low Budget di Kota Padang, Punya Daya Tarik Pohon Pinus
Baca juga: Daftar Wisata Alam dan Pulau di Kota Padang, Ada Batu Malin Kundang, Bukit Nobita hingga Pasumpahan
Baca juga: Nikmati Kuliner di Pantai Muaro Lasak Padang, Pengunjung Bisa Santap Pensi Langkitang & Kerupuk Leak
Selain pengaduan karena yang meminta bukan juru parkir, Yudi menyarankan pengaduan serupa juga bisa dilakukan jika tarif retribusinya di atas Rp 2 ribu untuk roda dua dan Rp 3 ribu untuk roda empat.
"Kami sudah sediakan Posyan (Pos Pelayanan), jadi masyarakat yang mendapatkan perlakuan tidak sesuai bisa langsung mengadukan ke sana," terangnya.
Posyan ini tersebar di 7 titik yaitu di Basko, Plaza Andalas, Pasar Raya, Air Manis,Transmart, Arau dan Muaro.
Posyan sudah beroperasi sejak 25 April silam, hingga 8 Mei mendatang. (*)