Berita Populer Padang
Populer Padang: Tradisi "Mambantai" di Kuranji, Surat Edaran tentang Harga Minyak Goreng Curah
Populer Padang: tradisi "Mambantai" di Kuranji hingga Surat Edaran tentang harga minyak goreng curah dan mekanisme penjualan.
"Daging ini ada sapi dan kerbau. Kebetulan saya dari Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman," ujar Puja.
Ia menjelaskan, untuk harga daging yang dijual ke masyarakat Rp 150 ribu untuk dimasak di rumah.
Kata dia, makanan ini nantinya biasanya akan disajikan pada saat Hari Raya Idul Fitri, 1 Syawal 1443 H, yang bakal jatuh pada 2 Mei 2022 Masehi.
Baca juga: Resep Sambal Goreng Ati Krecek, Variasi Menu Pendamping Ketupat saat Lebaran
Baca juga: Harga Minyak Goreng Kemasan di Robinson Mart Plaza Andalas Padang Masih Normal
2. Disdag Kota Padang Terbitkan Surat Edaran tentang Harga Minyak Goreng Curah dan Mekanisme Penjualan
Dinas Peradagangan (Kadisdag) Kota Padang mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor : 007.1.1153.IV/Dg-2022 tentang harga minyak goreng curah dan mekanisme penjualan.
SE ini muncul kata Kadisdag Kota Padang Andree Algamar menindaklanjuti peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 11 tahun 2022, 16 Maret 2022.
"Peraturan itu membahas tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah," kata Andree.
Tujuan dari SE ini katanya untuk menjaga stabilitas harga, stok dan distribusi Migor curah di wilayah Kota Padang.
Dalam SE itu tertulis pedagang atau pengecer dilarang menjual di atas HET Migor curah yang telah ditetapkan sebesar Rp14 ribu per liter atau Rp15.500 per kg di tingkat konsumen.
"Jika melanggar akan diberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," kata Andree seusai SE itu.
Selanjutnya pengawasan akan dilakukan tim satgas pengawasan Migor curah Kota Padang, yang terdiri dari unsur pemerintahan, Polresta Padang, Kodim 0312 Padang dan Kejaksaan Negeri Padang.
Lalu, pedagang atau pengecer juga wajib melaporkan data kuota dan distributor yang menyalurkan Migor curah satu pekan sekali ke UPTD Pasar masing-masing.
Lebih lanjut dalam SE itu tertulis pedagang atau pengecer Migor curah, agar membeli Migor curah ke distributor D1 dengan melakukan koordinasi dengan kepala UPTD pasar masing-masing.
Serta UPTD Pasar wajib melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap harga, stok dan distribusi Migor curah di wilayah kerja masing-masing.
SE ini berlaku sejak 30 April 2022 sampai dengan ditetapkan kebijakan lebih lanjut. (*)