Dapat Remisi, Ridho Rhoma Bebas dari Penjara Bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri

Bertepatan dengan momen lebaran, pedangdut Ridho Rhoma dinyatakan bebas bersyarat pada Senin, (2/5/2022)

Editor: Mega Satriani Purwaningtyas
instagram.com/ridho_rhoma
Ridho Rhoma dinyatakan bebas bersyarat bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri. 

TRIBUNPADANG.COM - Pedangdut Ridho Rhoma kini dapat menghirup udara bebas usai keluar dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur pada Senin (2/5/2022).

Putra raja dangdut tersebut mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1433 Hijriah dari Kementerian Hukum dan HAM.

Meski sudah bebas, namun Ridho Rhoma masih harus menjalani wajib kedepannya.

Hal ini dipastikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Tony Nainggolan.

"Ya, sebentar lagi dia akan bebas, nanti kami arahkan ke sini ya. Kemudian, kita akan atur supaya tertib," kata Tonny saat ditemui di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Senin.

"Karena ini bebas bersyarat ya, bukan bebas murni seperti Saipul Jamil," lanjut Tonny.

Baca juga: Baru Setahun Bebas, Ridho Rhoma Kembali Diamankan Polisi Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Diketahui, Ridho Rhoma ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).

Selama delapan bulan menjalani proses hukuman di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ridho Rhoma per tanggal 21 September 2021 dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Putra Rhoma Irama ini menjalani vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Diketahui, ini adalah kali kedua Ridho Rhoma menjalani hukuman karena kasus penyalahgunaan narkoba.

(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved