Baru Setahun Bebas, Ridho Rhoma Kembali Diamankan Polisi Terkait Penyalahgunaan Narkoba
Kabar mengejutkan dari dunia dangdut Tanah Air. Putra Raja Dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma kembali ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba.
TRIBUNPADANG.COM - Putra Raja Dangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi terkait kasus narkoba.
Ia diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama dua orang teman laki-lakinya di sebuah apartemen di Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021) malam.
Polisi berhasil menyita 3 butir pil ekstasi dari saku celana Ridho Rhoma.
Kabar tertangkapnya pelantun Kerinduan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
• Diamankan Polisi Terkait Narkoba, Inilah Perjalan Karir Abdul Kadir atau D Kadoor
Ridho Rhoma atau yang memiliki nama asli Muhammad Ridho terbukti uriennya positif mengandung amfetamine.
Penangkapan Ridho dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba di apartemen tersebut.
Setelah melalui pengembangan, polisi mencokok Ridho Rhoma dan teman-temannya di apartemen itu.
"RR diamankan 4 Februari lalu bersama 2 orang temannya. Diamankan di sebuah apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/1/2021).
• Polisi Ringkus Seorang Lelaki saat Dalam Rumah di Pesisir Selatan, Diduga Jadi Ajang Pesta Narkoba
Polisi juga menjelaskan alasan mengapa pengungkapan kasus narkoba Ridho Rhoma diumumkan 3 hari setelah penangkapan.
"Kenapa baru dirilis? karena kami butuh pendalaman dari kasus RR," terang Yusri Yunus.
"Kita amankan yang bersangkutan di sebuah partemen di daerah Jakarta Selatan. Kami bergerak setelah ada laporan dari masyarakat kemudian dikembangkan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan," sambungnya.

Ditemukan 3 Butir Ekstasi di Kantong Celana
Ia menyembunyikan 3 butir ekstasi di sebuah bungkus rokok bekas.
"Barang bukti tersebut ditemukan pada saku celana saudara MR alias RR. Terdapat barang bukti jenis ekstasi sebanyak 3 butir, ketiganya kita amankan untuk diperiksa di Polres Pelabuhan Tanjung Priok," imbuh Yusri Yunus.
Selain itu, polisi memastikan dari 3 orang yang diamankan telah dilakukan test Covid-19 berupa rapid test antigen dan hasilnya negatif.
• Selebgram Abdul Kadir Alias D Kadoor Diamankan Polisi Terkait Kasus Narkoba