Kota Pariaman
Tarif Masuk Objek Wisata di Pariaman Rp 5 Ribu/Orang: Pantai Gandoriah, Pantai Kata, Talao Pauah
"Jadi pengunjung akan membayar tarif masuk dan biaya parkir di satu titik, di sana ada petugas dari Disparbud dan juga Dinas Perhubungan (Dishub)
Penulis: Wahyu Bahar | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Wahyu Bahar
TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN- Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Pariaman Dwi Marhen Yono mengatakan, tarif atau biaya retribusi yang dikenakan kepada pengunjung untuk masuk ke objek wisata ialah Rp 5 ribu per orang.
Jika pengunjung tiba dengan menggunakan kendaraan, maka akan juga dikenai biaya parkir yang besarannya tergantung jenis kendaraan yang di bawa.
"Jadi pengunjung akan membayar tarif masuk dan biaya parkir di satu titik, di sana ada petugas dari Disparbud dan juga Dinas Perhubungan (Dishub)," ujar Marhen kepada wartawan, Selasa (26/4/2022).
Baca juga: Objek Wisata di Pariaman yang Bisa Dikunjungi saat Mudik Lebaran, Ada 8 Alternatif Lokasi
Baca juga: GTP Ulakan Masuk Nominasi 100 Besar ADWI 2022, Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur: Terus Berbenah
Skema tarif tersebut, kata Marhen berlaku untuk tiga objek wisata yang dikelola oleh pemerintah Kota Pariaman.
Tiga objek wisata tersebut ialah Pantai Gandoriah, Pantai Kata, dan Talao Pauah.
Sementara untuk Pulau Angso Duo, pengunjung dibebankan biaya tarif masuk Rp 10 ribu perorang.
"Jadi, sesuai perda, empat objek wisata itulah yang dipungut retribusinya," kata dia.
Beda halnya dengan Pantai Apar, yang mana tarif masuk hanya Rp 3 ribu per orang.
Alasannya, kata Marhen, karena objek wisata di Apar di kelola oleh pihak desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). (*)