Pilkada 2024

Kemendagri Proses 5 Penjabat Gubernur, untuk Banten, Babel, Gorontalo, Papua Barat & Sulawesi Barat

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia masih memproses calon penjabat sebagai pengganti lima gubernur yang masa jabatannya akan bera

Editor: Emil Mahmud
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra 
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) Suhajar Diantoro (kanan) bersama dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik (kiri) saat ditemui usai peringatan hari Otonomi Daerah ke 26 di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (25/4/2022). 

TRIBUNPADANG.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia masih memproses calon penjabat sebagai pengganti lima gubernur yang masa jabatannya akan berakhir pada 15 Mei 2022 mendatang.

Lima gubernur yang masa jabatannya akan habis pada 15 Mei 2022 mendatang yakni Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubernur Banten Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menjelaskan secara keseluruhan ada 101 kepala daerah yakni gubernur, bupati dan wali kota yang akan berakhir masa jabatannya pada tahun ini.

Kemudian ada 48 kepala daerah berakhir pada Mei nanti.

“Dari daerah, pejabat provinsi, kalau gubernur usul pejabat provinsi, kalau 5 gubernur itu yang mengusulkan itu menteri dalam negeri, dalam proses,” kata Suhajar Diantoro selepas acara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-26 di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (25/4/2022).

Baca juga: Masa Jabatan Bupati Mentawai Berakhir 22 Mei, Hari Ini Pengusulan Nama-nama Pj ke Kemendagri

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) Suhajar Diantoro (kanan) bersama dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik (kiri) saat ditemui usai peringatan hari Otonomi Daerah ke 26 di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (25/4/2022).
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) Suhajar Diantoro (kanan) bersama dengan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik (kiri) saat ditemui usai peringatan hari Otonomi Daerah ke 26 di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (25/4/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra )

Namun dia tidak memberikan lanjutan sejauh mana proses yang telah ditempuh Kemendagri saat ini.

Sebab, kata dia, ketentuan mengenai pj ini sudah ada mekanismenya. Selain itu, aturannya pun sudah ditentukan.

“Untuk gubernur nanti Menteri Dalam Negeri akan melapor kepada Pak Presiden, mengusulkan kepada Pak Presiden, berdiskusi dengan Pak Presiden, meminta arahan Bapak Presiden,” tutur Suhajar Diantoro.

Pria kelahiran 1964 ini menambahkan penetapan pj gubernur ditetapkan melalui keputusan presiden.

Baca juga: Paparkan Sejarah Lengkap Pemerintahan Darurat RI, Kemendagri Apresiasi Gubernur Mahyeldi

Sedangkan, ketentuan bagi bupati dan walikota itu diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri.

“Oleh karena itu mekanisme yang dibuat gubernur dapat mengusulkan. Silakan, nanti Kemendagri akan membahasnya dan pak menteri akan membawa ke bapak presiden untuk minta arahan, kira-kira seperti itu. Jadi tunggu aja tanggalnya nanti,” kata Suhajar.

Untuk diketahui, syarat untuk menjadi penjabat gubernur yakni pejabat pimpinan tinggi pemerintahan yang termasuk dalam golongan jabatan pimpinan tinggi (JPT) Madya.

Sebelumnya, Direktur Otonomi Daerah Kemendagri Andi Batara Lipu sempat mengatakan, saat ini di level pemerintah pusat, terdapat 588 JPT Madya dan sebanyak 84 lainnya di tingkat provinsi.

"Jadi ketersediannya total sekitar 622 (Pj), untuk mengisi kekosongan Pj gubernur pada Tahun 2022 sebanyak 7 gubernur, serta di 2023 sebanyak 17 gubernur.

Artinya dari sisi ketersediaan memadai," kata Andi dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Senin (14/3/2022) lalu.

Baca juga: Disdukcapil Kota Padang Panjang Terima Penghargaan DUKCAPIL BISA dari Mendagri

 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masa Jabatan Berakhir Mei 2022, Kemendagri Masih Proses Lima Penjabat Pengganti Gubernur

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved