Kota Bukittinggi
ASN Bukittinggi yang Nekat Bawa Mudik Mobil Dinas, Siap-Siap Saja Ada Sanksi Menanti
Pemko Bukittinggi tegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas (randis) untuk keperluan mudik lebaran 2022.
Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: afrizal
Laporan Reporter TribunPadang.com, Muhammad Fuadi Zikri
TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI- Pemko Bukittinggi tegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas (randis) untuk keperluan mudik lebaran 2022.
Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Martias Wanto mengatakan ada sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang nekad menggunakan randis untuk mudik.
"Kita sudah terbitkan edaran bahwa tidak diizinkan kendaraan dinas dibawa untuk mudik lebaran," ujarnya kepada TribunPadang.com, Kamis (21/4/2022).
Baca juga: Sepuluh Hari Jelang Lebaran, Bukittinggi Mulai Ramai Dilewati Mobil Bernopol Luar Kota & Luar Sumbar
Baca juga: Pemko Bukittinggi Jamin Sembako Jelang Lebaran Aman, Belum Ada Tanda-Tanda Kenaikan Harga
Martias Wanto menjelaskan, aturan terkait pelarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran sebenarnya sudah diatur sejak lama.
Namun, untuk mengingat kembali, pemko Bukittinggi menerbitkan Surat Edaran tentang larangan penggunaan randis untuk mudik lebaran.
Adapun sanksi yang akan menanti bagi siapa saja yang nekad dengan berbagai cara untuk mudik dengan randis yaitu sanksi administrasi.
"Kalau ada larangan tentu ada sanksi, nah sanksinya nanti administrasi," imbuhnya.
Baca juga: Masjid Jamik Tarok, Masjid Tertua di Bukittinggi yang Pernah Dikunjungi Proklamator Bung Hatta
Walakin, Martias menuturkan ASN di lingkungan Pemko Bukittinggi umumnya adalah warga Kota Bukittinggi dan warga luar Kota Bukittinggi yang sudah lama bermukim di Bukittinggi.
"Nah ini yang sulit, kalau mereka pulangnya ke Bukittinggi juga tentu tidak mungkin pula kita tahan, tapi prinsipnya kita tetap melarang," tambahnya. (*)