Idul Fitri 1443 H
Tak Terima THR? Bisa Lapor dan Konsultasi Lewat poskothr.kemnaker.go.id serta Via Whatsapp
Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 telah didirikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dapat diakses melalui laman web poskothr.kemnaker.go.id.
Penulis: Rizka Desri | Editor: Rizka Desri Yusfita
Jabatan di perusahaan
Bagian
Status Pegawai
Pokok Permasalahan
Keterangan/Kronologis
Bukti-bukti
8. Klik "Laporkan".
Setelah laporkan Sdr/i akan mendapat email balasan dan dapat melihat di "Histori Pengaduan Saya".
Baca juga: THR Tak Dibayar, 25 Pekerja di Padang Laporkan 8 Perusahaan ke Disnakerin
Cara Konsultasi THR
1. Akses laman poskothr.kemnaker.go.id.
2. Klik "Masuk".
3. Buat account dalam Siap Kerja, apabila sudah ada account silahkan Login.
4. Klik "Konsultasi THR".
5. Pilih Wilayah Perusahaan tempat saudara bekerja (Wilayah Barat, Wilayah Tengah, Wilayah Timur).
6. Setelah memilih wilayah maka akan muncul kolom chat dan Klik kolom chat.
7. Kemudian, isi:
Nama
Email
Telp
Provinsi
Kabupaten/Kota
Nama Perusahaan
8. Setelah mengisi semua data, klik "Mulai Obrolan".
Cara Pengaduan THR via WhatsAppp
1. Ketikkan nomor telepon Posko THR (0811 9521 150 atau 0811 9521 151) pada menu dial ponsel Anda.