Ramadhan 2022

Besaran Zakat Fitrah dan Fidiah di Kota Padang Panjang, 3 Nilai Hasil Konversi Harga Beras

Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang Panjang telah menetapkan besaran zakat fitrah uang untuk tahun 2022 diwilayahnya.

Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Emil Mahmud
Tribun Style
Ilustrasi zakat fitrah 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang Panjang telah menetapkan besaran zakat fitrah uang untuk Tahun 2022 diwilayahnya.

Penyelanggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Padang Panjang, Basri mengatakan, penetapan itu berdasarkan hasil rapat bersama yang digelar beberapa waktu lalu.

Dalam rapat, dari hasil konversi harga beras saat ini dengan nilai zakat 2,5 kilogram/Kg atau 3,5 liter beras, kata dia, terdapat tiga nilai besaran zakat fitrah yang ditetapkan.

Bagi masyarakat yang mengonsumsi beras kualitas satu, besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah Rp 33.000.

Kemudian masyakarat yang mengkonsumsi beras kualitas dua, besarnya Rp 30.000 dan kualitas tiga Rp25.000.

Zakat fitrah ini, lanjut Basri, dapat ditunaikan dari awal bulan Ramadhan hingga sebelum salat Idul Fitri.

"Ketentuan ini dapat menjadi pedoman umum bagi masyarakat Kota Padang Panjang untuk menunaikan zakat fitrah," ujar Basri kepada TribunPadang.com, Senin (18/4/2022).

Basri menambahkan, jika masyarakat yang ingin membayar fidiah puasa, juga dapat mempedomani ini, yaitu setengah dari besaran zakat fitrah.


"Jadi kalau dia mengkonsumsi beras kualitas satu, berarti fidiahnya Rp16.500 per hari, kalau kualitas dua, tinggal bagi dua saja," pungkasnya. 

Zakat Fitrah di Kota Bukittinggi

Dilansir TribunPadang.com, berikut ini adalah besaran zakat fitrah uang untuk tahun 2022 di Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).

JFU Binmas Islam Kemenag Kota Bukittinggi, Syamsul Bahri mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat bersama terkait hal ini.

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2022 di Padang, Pilihan Beras Solok, Anak Daro hingga IR 42 dan Bulog

Baca juga: Nominal Zakat Fitrah 2022 di Padang dalam Rupiah, Baznas: Dibagi 4 Kategori Mulai Rp 27.500 per Jiwa

"Kita sudah gelar rapat bersama dengan Baznas dan MUI Kota Bukittinggi untuk menetapkan besarannya," ujarnya ditemui TribunPadang.com, Senin (18/4/2022).

Dia menyebut penetapan itu juga dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 51/BAZNAS-BKT/IV-2022 tentang Penetapan Harga Beras Zakat Fitrah Tahun 1443 H/2022 M.

Edaran ini diterbitkan guna menjadi pedoman umum bagi masyarakat Kota Bukittinggi yang akan menunaikan zakat fitrah.

Dari hasil penetapan, lanjut Syamsul, terdapat tiga besaran zakat fitrah berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi.

Besarannya sendiri merupakan hasil penyesuaian antara harga beras saat ini dengan nilai zakat fitrah 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras.

Baca juga: Bacaan Doa Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, hingga Anggota Keluarga Lain

Bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kualitas satu, jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan yaitu sebesar Rp35.000 per kepala.

Bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kualitas dua, jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan sebesar Rp33.500 per kepala.

"Kalau masyarakat yang mengkonsumsi beras kualitas tiga, jumlah zakat fitrahnya sebesar Rp32.500," kata Syamsul.

Ia menambahkan, zakat fitrah ini dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. (TribunPadang.com/Muhammad Fuadi Zikri)
 
 
 

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved