Ramadhan 2022

Besaran Zakat Fitrah dan Fidiah di Kota Padang Panjang, 3 Nilai Hasil Konversi Harga Beras

Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang Panjang telah menetapkan besaran zakat fitrah uang untuk tahun 2022 diwilayahnya.

Penulis: Muhammad Fuadi Zikri | Editor: Emil Mahmud
Tribun Style
Ilustrasi zakat fitrah 

Dari hasil penetapan, lanjut Syamsul, terdapat tiga besaran zakat fitrah berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi.

Besarannya sendiri merupakan hasil penyesuaian antara harga beras saat ini dengan nilai zakat fitrah 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras.

Baca juga: Bacaan Doa Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, hingga Anggota Keluarga Lain

Bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kualitas satu, jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan yaitu sebesar Rp35.000 per kepala.

Bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kualitas dua, jumlah zakat fitrah yang harus dibayarkan sebesar Rp33.500 per kepala.

"Kalau masyarakat yang mengkonsumsi beras kualitas tiga, jumlah zakat fitrahnya sebesar Rp32.500," kata Syamsul.

Ia menambahkan, zakat fitrah ini dapat ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. (TribunPadang.com/Muhammad Fuadi Zikri)
 
 
 

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved