Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2022 di Padang, Pilihan Beras Solok, Anak Daro hingga IR 42 dan Bulog

esaran zakat fitrah Ramadhan 2022 di Padang dibagi dalam empat kategori. Pemilihan kategori ini berdasarkan jenis beras yang jamak dikonsumsi

Editor: afrizal
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ramadan, Jangan Lupa Zakat, Apa Saja Harta Benda yang Wajib Dizakati? Ini Cara Mengitungnya (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Abe juga membeberkan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap jiwa, dari bayi yang baru saja lahir hingga orang dewasa.

Syaratnya  beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Ia menyebutkan, zakat fitrah untuk  tahun 1443 H/ 2022 M perhitungannya tentu sama dengan besaran zakat fitrah sebelumnya.

"Besarannya sama yaitu beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa atau bisa dengan uang sesuai aturan yang telah ditentukan sebelumnya," sebutnya.

Ia juga menjelaskan, keputusan Basnaz Kota Padang ini berlandaskan pada aturan-aturan yang telah ditetapkan.

"Seperti undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelola zakat, PP nomor 14 tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan UU no.23 tahun 2013, SE ketua no.02 tahun 2018 tentang pengelolaan dan pendistribusian zakat, dan landasan lainnya," bebernya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved