Cara Cek Penerima BSU Melalui BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker, WhatsApp dan Layanan Call Center
Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta.
Penulis: Rizka Desri | Editor: Rizka Desri Yusfita
Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id
Bantuan Subsidi Gaji (BSU) bagi Pekerja 2021 - Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta pada 2022 ini.
Jika Anda belum memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka Anda akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.