Ramadhan 2022

Harga Kelapa Muda di kawasan Pantai Padang Naik Jadi Rp 6 Ribu, Omzet Pedagang Turun pascaPenertiban

Harga kelapa muda naik dari Rp 5 ribu jadi Rp 6 ribu di kawasan Pantai Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (6/5/2022).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Pedagang kelapa di kawasan Pantai Padang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (6/4/2022). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Harga kelapa muda naik dari Rp 5 ribu jadi Rp 6 ribu di kawasan Pantai Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (6/5/2022).

Pantauan TribunPadang.com terlihat banyak pedagang berada di kawasan Jalan Samudera, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Provinsi Sumbar.

Biasanya, masyarakat menjadikan memasukkan air kelapa ke dalam menu berbuka sebagai pelepas dahaga setelah menahan rasa haus seharian saat berpuasa.

Noviriani (33) seorang ibu rumah tangga menjadi pedagang musiman untuk berjualan di kawasan Pantai Padang.

"Saya baru berjualan dari awal masuk bulan suci Ramadhan. Sebelumnya hanya di rumah dan suami kerja di pasar," kata Noviriani.

Ia menjelaskan, mengambil kelapa muda dari daerah Pariaman dan kembali dijual di Kota Padang.

"Harganya untuk hari ini Rp 6 ribu, dan sebelumnya Rp 5 ribu. Hal itu dikarenakan barangnya mengalami kenaikan," katanya.

Baca juga: Selama Ramadhan Kemenag Kota Padang Lakukan Tadarus Al Quran Online Sasaju

Pedagang kelapa di kawasan Pantai Padang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (6/4/2022).
Pedagang kelapa di kawasan Pantai Padang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (6/4/2022). (TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)

Mengenal Masjid Raya Gantiang di Kota Padang, Sumbar: Kemedikbud RI Tetapkan sebagai Cagar Budaya

Selama bulan suci Ramadhan 1443 H, Noviriani mampu menjual kelapa muda sebanyak 80 buah sampai dengan 100 buah.

"Kalau untuk perbandingan dengan tahun lalu saya kurang tahu, karena baru berjualan," katanya.

Senada, Pipit (27) mengatakan kelapa muda mengalami kenaikan bersamaan dengan masuknya bulan suci Ramadhan.

"Harganya naik menjadi Rp 6 ribu, karena memang dari ladangnya yang naik. Kita mengambil barang dari Pariaman," kata Pipit.

Pipit mengatakan dirinya sempat ditertibkan oleh petugas Satpol PP Padang karena melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu dikarenakan berjualan di kawasan yang dilarang dan mengganggu keindahan kawasan Pantai Padang.

"Akibatnya peminat masyarakat berkurang. Tahun lalu bisa menjual sampai 500 buah selama satu hari," katanya.

Namun, untuk Tahun 2022 ini sangat sulit menjual kelapa muda sebanyak 300 buah.

"Petugas meminta untuk berjualan di seberang jalan yang tidak berdekatan langsung dengan bibir pantai," katanya.

Namun, ia menjelaskan kawasan tersebut panas sehingga dikhawatirkan akan membuat barang dagangan menjadi layu dan busuk.

Pipit tetap berjualan kembali di sisi jalan mengarah ke bibir pantai dengan lapak seadanya agar dapat mudah dipindahkan.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved