Komnas HAM Singgung Hak Bebas dari Stigma dan Diskriminasi, Apresiasi Kebijakan Panglima TNI

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara  mengapresiasi kebijakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang memperbolehka

Editor: Emil Mahmud
Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang sebelum resmi menjabat tersebut menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi I DPR RI, Sabtu (6/11/2021). 

TRIBUNPADANG.COM - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara  mengapresiasi kebijakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang memperbolehkan keturunan anggota bekas PKI untuk bisa mendaftar menjadi anggota TNI.

Mewakili Komnas HAM, Beka mengatakan bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk terus berkembang.

Apalagi jika niat seseorang tersebut baik, yakni berniat untuk dapat berpartisipasi membela tanah air.

"Setiap orang bisa lepas dari latar belakang agama, suku, ras, kemudian latar belakang orang tua atau sosial lainnya, untuk bebas dari stigma dan diskriminasi dan (mereka) juga memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam pemerintahan," kata Beka yang dikutip dari taynagan Kompas Tv, Jumat (1/4/2022).

Atas dasar itu, Komnas HAM mendukung sepenuhnya dan mendorong kebijakan tersebut dapat segera diimplementasikan.

"Kebijakan tersebut adalah bagian atau implementasi nyata dari pemenuhan dan penghormatan hak asasi manusia."

"Khususnya hak untuk bebas dari stigma dan diskriminasi," sambung Beka.

Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Segera Dilantik Jadi Panglima TNI, Istana Sebut Sebelum Akhir November 2021

Seperti yang kita ketahui, masih banyak korban yang mengalami stigma dan diskriminasi dari lingkungan sosial maupun dari pemerintahan.

Beka berharap implementasi ini tidak hanya dilakukan di lingkungan TNI saja.

Namun juga dapat diimplementasikan di lingkungan pemerintahan lain.

"Kebijakan Panglima TNI yang kemudian membolehkan keturunan PKI menjadi anggota TNI, itu juga bagian dari pemenuhan hak asasi manusia yang lain yaitu untuk berpartisipasi dalam pemerintahan."

"Komnas HAM juga mendorong supaya kebijakan tersebut juga bisa diimplementasikan di Kementerian lembaga instansi lain mungkin masih menerapkan cara pandang atau mekanisme serupa," lanjut Beka.

Selanjutnya, Komnas HAM akan terus memantau kebijakan ini.

Diharapkan, semua masyarakat juga bisa berpartisipasi dalam pelaksanaan kebijakan ini.

Baca juga: Panglima TNI dan Kapolri Gelar Rapat di Kota Padang, Bahas Persiapan Natal dan Tahun Baru

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membuat gebrakan baru pada aturan seleksi penerimaan prajurit TNI tahun 2022.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved