BERITA POPULER SUMBAR
POPULER Sumbar: Pemprov Atasi Kelangkaan Solar, Sepeda Motor Terlibat Tabrakan di Kota Pariaman
Inilah berita populer Sumatera Barat selama 24 jam terakhir: Pemprov atasi kelangkaan solar hingga dua sepeda motor terlibat tabrakan di Pariaman.
TRIBUNPADANG.COM - Inilah berita populer Sumatera Barat selama 24 jam terakhir yang tayang di TribunPadang.com.
Ada berita tentang Pemprov atasi kelangkaan solar hingga dua sepeda motor terlibat tabrakan di Taluak Kota Pariaman.
Simak berita selengkapnya:
1. Pemprov Atasi Kelangkaan Solar di Sumbar, Lakukan Kolaborasi Lintas Sektor
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) sudah melakukan beragam upaya melalui kolaborasi lintas sektor untuk mengatasi kelangkaan solar di wilayah itu.
Sektor tersebut melibatkan Pertamina, BPH Migas, Hiswana Migas serta aparat kepolisian. Termasuk dengan mempersiapkan pembentukan Satgas pengendalian pendistribusian BBM bersubsidi di Sumbar.
Baca juga: Prakiraan BMKG Minangkabau: Hujan Baru Guyur Sumbar Awal April 2022
Baca juga: 16 Warga Sumbar yang Diamankan Tim Densus 88, Humas Polda: Diduga Pelaku Tindak Pidana Terorisme
Baca juga: Polda Sumbar Amankan 4 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Pasaman dan Sijunjung
Kepala Dinas ESDM Sumbar Herry Martinus menyampaikan di tahun 2022 kuota Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Solar bersubsidi mengalami penurunan.
Penurunan itu terjadi sebesar 1,6 persen dari kuota sebelumnya, sebanyak 424.272 KL menjadi 417.241 KL.
Walaupun pada akhir tahun 2021 lalu Pemprov Sumbar sudah mengajukan kebutuhan solar sebesar 525.922 KL.
"Diketahui ini terjadi seiring dengan menurunnya kuota JBT solar nasional sebesar 5 persen," katanya Selasa (29/3/2022).
Meski demikian, ia mengaku Pemprov Sumbar sudah melakukan langkah-langkah pengendalian distribusi untuk menyikapi keterbatasan kuota JBT solar tersebut.
"Diantaranya Pemprov Sumbar menerbitkan Surat Edaran no: 500/48/PEREK/-KE/2022 tentang pengendalian pendistribusian JBT jenis solar bersubsidi," terangnya.
Surat itu diterbitkan sebagai turunan dari SK BPH Migas no. 4/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 yang membatasi pengisian BBM sejumlah 40 liter per hari bagi kendaraan roda empat pribadi, 60 liter bagi angkutan orang maupun barang, dan 125 liter bagi angkutan roda enam.
Baca juga: Sumbar Siap Buka Lagi Rute Penerbangan Internasional tanpa Perlu Karantina, Syaratnya Vaksin Booster
Baca juga: UPDATE 16 Terduga Teroris yang Diamankan di Sumbar, Polisi Ungkap Niat hingga Struktur Jaringan
Untuk melibatkan peran aktif masyarakat, Pemprov juga sudah membuat spanduk di setiap SPBU, yang melarang mobil angkutan di atas enam roda pembawa bahan tambang dan bahan hasil perkebunan untuk menggunakan BBM solar bersubsidi.
"Hal ini sudah diatur dalam Perpres no. 191 Th. 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual BBM," bebernya.