Lapor SPT 2022
Lapor SPT Tahunan Tinggal 2 Hari Lagi Ditutup, Lekas Akses djponline.pajak.go.id Bisa Secara Online
IKUTI cara lapor SPT tahunan secara online dengan mengakses djponline.pajak.go.id, 2 hari lagi ditutup dalam artikel ini.
IKUTI cara lapor SPT tahunan secara online dengan mengakses djponline.pajak.go.id, 2 hari lagi ditutup dalam artikel ini.
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.
Selanjutnya, harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Sementara itu, batas akhir laporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2022.
Oleh karena itu, masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebaiknya segera melakukan laporan SPT tahunan sebelum waktu tersebut.
Adapun laporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan mengakses djponline.pajak.go.id.
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pengisian SPT:
- Bukti pemotongan pajak
- Daftar penghasilan
- Daftar harta dan utang
- Daftar tanggungan keluarga
- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain
- Dokumen terkait lainnya
Cara Daftar Akun DJP Online
- Buka djponline.pajak.go.id