Lapor SPT 2022

Lapor SPT Tahunan Tinggal 2 Hari Lagi Ditutup, Lekas Akses djponline.pajak.go.id Bisa Secara Online

IKUTI cara lapor SPT tahunan secara online dengan mengakses djponline.pajak.go.id, 2 hari lagi ditutup dalam artikel ini.

Editor: Emil Mahmud
Tangkap Layar Akun Instagram @ditjenpajakri
Ilustrasi: Lapor SPT Tahunan secara Online 

IKUTI cara lapor SPT tahunan secara online dengan mengakses djponline.pajak.go.id, 2 hari lagi ditutup dalam artikel ini.

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.

Selanjutnya, harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Sementara itu, batas akhir laporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2022.

Oleh karena itu, masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebaiknya segera melakukan laporan SPT tahunan sebelum waktu tersebut.

Adapun laporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan mengakses djponline.pajak.go.id.

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pengisian SPT:

- Bukti pemotongan pajak

- Daftar penghasilan

- Daftar harta dan utang

- Daftar tanggungan keluarga

- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain

- Dokumen terkait lainnya

Cara Daftar Akun DJP Online

- Buka djponline.pajak.go.id

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved