Ramadhan 2022

Sunah-sunah Puasa Ramadhan: Orang yang Sedang Berpuasa Disunnahkan Menyegerakan Berbuka Puasa

Orang yang sedang berpuasa disunnahkan menyegerakan berbuka puasa. Hal itu termasuk sunah-sunah puasa Ramadhan.

Penulis: Rizka Desri | Editor: Rizka Desri Yusfita
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Puasa - Orang yang sedang berpuasa disunnahkan menyegerakan berbuka puasa. Hal itu termasuk sunah-sunah puasa Ramadhan. 

Berdasarkan hadits Anas berikut:

"Dari Anas bin Malik, Nabi Allah shallallahu alaihi wa sallam dan Zaid bin Tsabit pernah bersama makan sahur. Ketika keduanya selesai dari makan sahur, Nabi pun berdiri untuk pergi salat, lalu beliau salat. Kami pun berkata pada Anas, 'Berapa lama jarak antara waktu selesai makan sahur dan waktu pengerjaan salat?' Beliau menjawab, 'Sekitar seseorang membaca 50 ayat.'"

Hadis di atas diriwayatkan oleh Bukhari nomor 1921 dan Muslim nomor 1097.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2022 Kota Solok Sumatera Barat, Disertai Bacaan Berbuka Puasa dan Artinya

Baca juga: Berikut Hal yang Membatalkan Puasa dan Hukum Puasa Ramadhan 2022

2. Menyegerakan berbuka puasa

Orang yang sedang berpuasa disunnahkan menyegerakan berbuka puasa.

Dari Sahl bin Sa'ad radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka." (Hadis riwayat Bukhari nomor 1957 dan Muslim nomor 1098).

3. Berdoa ketika berbuka

Diketahui, masa berbuka puasa adalah salah satu waktu terkabulnya doa.

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berbuka beliau membaca do’a berikut ini,

Dzahabazh zhoma-u wabtallatil uruuqu wa tsabatal ajru insya Allah.

Artinya: "Rasa haus telah hilang dan urat-urat telah basah, dan pahala telah ditetapkan insya Allah."

Hadis di atas diriwayatkan oleh Abu Daud nomor 2357. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadist ini hasan.

4. Memberi makan orang yang berpuasa

Dari Zaid bin Kholid Al Juhani, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Siapa saja yang memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.” (Hadis riwayat Tirmidzi nomor 807, Ibnu Majah nomor 1746, dan Ahmad).

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved