Lapor SPT 2022
UPDATE Lapor SPT 2022: Login djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Pajak Secara Online
BAGI Warga yang hendak melaporkan SPT Pajak tahunnya, kini dapat dilakukan secara online melalui laman resmi djponline.pajak.go.id.
BAGI Warga yang hendak melaporkan SPT Pajak tahunnya, kini dapat dilakukan secara online melalui laman resmi djponline.pajak.go.id.
Karenanya, hingga kini layanan Lapor SPT Pajak telah dapat dilakukan hingga tanggal 31 Maret 2022 mendatang.
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sendiri merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Saat lapor SPT, para wajib pajak perlu menyiapkan dokumen-dokumen seperti bukti pemotongan pajak, daftar penghasilan, daftar harta dan utang, daftar tanggungan keluarga, bukti pembayaran zakat/sumbangan lain dan dokumen terkait lainnya.
Baca juga: Ikuti Cara Mengisi E-Filing di pajak.go.id, Lapor SPT 2022, Batas Akhir Pelaporan 31 Maret 2022
Panduan Pendaftaran Akun DJP Online
1. Buka djponline.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;
2. Kemudian isikan NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;
3. Lali sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;
4. Setelah itu akun Anda diaktifkan, dan login kembali menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.
Cara Mendapatkan EFIN:
EFIN adalah kepanjangan dari Electronic Filing Identification Number.
EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.
Dikutip dari pajak.go.id, EFIN didapatkan oleh wajib pajak orang pribadi ketika telah mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mana saja yang terdekat lokasi wajib pajak, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), atau lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP.
Sementara untuk wajib pajak badan harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Permohonan aktivasi EFIN diajukan dengan mengisi permohonan dan dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan.