Pilkada 2024
Talkshow Apkasi: Pertanyakan Nasib 272 Kepala Daerah, yang Habis Masa Tugas 2022-2023
HINGGA saat ini, tercatat sebanyak 272 daerah akan dipimpin oleh Pj dan sebagian besar Pj akan menjabat lebih dari 1 (satu) tahun.
HINGGA saat ini, tercatat sebanyak 272 daerah akan dipimpin oleh Pj dan sebagian besar Pj akan menjabat lebih dari 1 (satu) tahun.
Pilkada Serentak pada 2024 akan memunculkan Pejabat (Pj) di sejumlah daerah untuk menggantikan kepala daerah yang habis masa tugasnya pada 2022 dan 2023
Rilis yang diterima redaksi pada Selasa, (15/3/2022) bahwa topik tersebut menjadi bahasan Talkshow Apkasi yang digelar secara daring, Senin (14/02/2022).
Dalam kata pengantarnya, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengaku mendapat banyak pertanyaan dari rekan-rekan kepala daerah khususnya bupati yang mempertanyakan persoalan Pj kepala daerah ini.
Baca juga: Webinar Apkasi Dorong Daerah Manfaatkan Peluang Masa Pandemi, Ekspor Komoditas Pertanian
Baca juga: Bupati Dharmasraya Sutan Riska Terpilih Jadi Ketua Umum APKASI, Gantikan Abdullah Azwar Anas
Menurut Bupati Dharmasraya ini, konsekuensinya harus mendapat perhatian khususnya menyangkut dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang merupakan gambaran visi dan misi para kepala daerah terpilih.
“Banyak anggota Apkasi yang mempertanyakan batas kewenangan pejabat kepala daerah, seperti perubahan OPD atau mutasi pejabat,” ungkap Sutan Riska sambil menambahkan Talkshow Apkasi ini diselenggarakan dalam rangka memfasilitasi agar keresahan para kepala daerah bisa dijawab oleh narasumber yang berwenang di tingkat pusat.
Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri, Andi Bataralifu yang menjadi narasumber pertama menyebutkan, saat ini ada sekitar 4.262 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama yang memenuhi kriteria untuk menduduki penjabat (Pj) Kepala Daerah yang akan habis masa jabatan pada 2022 dan 2023 atau sebelum Pemilu 2024.
Menjawab tentang kekhawatiran akan batasan kewenangan pejabat yang akan ditunjuk, Andi menegaskan pembatasan kewenangan tertuang dalam PP No.49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
• Bupati Dharmasraya Sutan Riska Daftar Jadi Calon Ketua Umum APKASI

• Pemkab Sijunjung dan Tim APKASI Bahas Mutu Pendidikan, dan SDM di Kabupaten Ranah Lansek Manih
Menurutnya, empat hal utama yang dibatasi Pj Kepala daerah adalah yang; pertama dilarang melakukan mutasi pegawai.
Kedua, dilarang membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, atau mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya.
Ketiga, dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.
Keempat, Pj Kepala Daerah dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Sementara itu Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Teguh Setyabudi yang tampil sebagai pembicara kedua mencoba menjawab isu-isu terkait keberlanjutan pembangunan daerah selama kekosongan Kepala Daerah.
Ia menyampaikan bahwa Kemendagri telah mengantisipasi terkait dengan keberlanjutan pembangunan daerah selama dijabat oleh Pj Kepala Daerah.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Kemendagri di mana seorang Pj Kepala Daerah sudah sepatutnya menjalankan sesuai dengan peraturan yang ada.