Berikut Dokumen yang Harus Dibawa untuk Mencairkan Dana BLT UMKM: E-KTP, Kartu Keluarga, NIB

Tahun 2022 BLT UMKM Rp 600 ribu akan kembali dicairkan. Bagi penerima BLT UMKM dapat melakukan pengecekan dengan mengakses laman eform.bri.co.id/bpum

Editor: Mona Triana
Tribunnews.com
Ilustrasi uang 

TRIBUNPADANG.COM - Tahun 2022 BLT UMKM Rp 600 ribu akan kembali dicairkan.

Bagi penerima BLT UMKM dapat melakukan pengecekan dengan mengakses laman eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.

Dikutip dari TribunKaltim.co, melalui siaran pers Sekretariat Presiden, pencairan BLT UMKM 2022 rencananya akan dilakukan mulai kuartal pertama 2022 atau sekira Januari - Maret 2022.

BLT UMKM 2022 nantinya akan diterima kurang lebih 2,76 juta keluarga dengan besaran Rp 600 ribu.

Penerima BLT UMKM Rp 600 ribu dapat mencairkan dana tanpa perlu antre dengan melakukan reservasi online terlebih dahulu.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Tahun 2022, Tidak Sedang Menerima Kredit atau KUR

Baca juga: Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM Melalui Bank BRI, Login https://eform.bri.co.id/bpum, Masukkan NIK

Berikut ini cara cek penerima BLT UMKM Rp 600 ribu:

Cara Cek Penerima BPUM di BRI:

- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'.

Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Cara Cek Penerima BPUM di BNI:

- Masuk ke laman http://banpresbpum.id.

- Isi nomor KTP.

- Kemudian, pilih 'Cari'.

- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.

Panduan mengecek penerima BPUM di bank BNI. (Tangkapan Layar banpresbpum.id)
Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar bantuan dapat segera dicairkan.

Baca juga: Cara Pencairan BLT UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Bisa Tanpa Antre Lalu Siapkan KTP

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Ikuti Langkah Mencairkan Tanpa Antre

Cara Mencairkan Dana Bantuan UMKM

Penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan setelah mendapatkan informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Berikut ini beberapa dokumen yang harus dibawa untuk mencairkan dana BLT UMKM:

1. E-KTP;

2. Fotokopi NIB atau SKU;

3. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Kemudian, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.

Nantinya bank penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM secara langsung.

Reservasi Online

Adapun cara untuk melakukan reservasi online atau layanan BPUM Reservation System sebagai berikut:

- Akses eform.bri.co.id/bpum;

- Jika memenuhi syarat dan berhak menerima maka akan diarahkan ke halaman reservasi;

- Penerima BPUM mengisi kolom yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean;

- Setelah lengkap dan sudah mengisi kode verifikasi, muncul nomor referensi. Nomor tersebut wajib disimpan;

- Penerima BPUM datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.

Jika jadwal terlewat, penerima BPUM harus melakukan reservasi ulang dari awal.

Baca juga: Cek Penerima dan Cairkan BLT UMKM, Klik! Link Resmi Tanpa Antre Melalui Eform

Baca juga: Begini Cek Penerima BLT UMKM Akses Laman eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Syarat Penerima Bantuan UMKM

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca juga: Cara Terbaru Cek Penerima BLT UMKM di BRI dan BNI, Akses eform.bri.co.id/bpum & banpresbpum.id

Baca juga: Berikut Syarat Pendaftaran BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap Dua dan Cara Cek Penerima Secara Online

Cara Daftar BLT UMKM

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut: 

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap;

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP;

5. Bidang usaha;

6. Nomor telepon.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cairkan Dana BLT UMKM 2022 Tanpa Antre! Cek Penerimanya di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved