Langgar Perda dan Perkada, Belasan Pedagang Kaki Lima Ditertibkan Satpol PP Kota Padang

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang tertibkan pedagang yang menggunakan badan jalan dan trotoar di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Humas Satpol PP Padang
Petugas Satpol PP Kota Padang pada saat melakukan penertiban di Kota Padang, Sumbar, Senin (14/3/2022) 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang tertibkan pedagang yang menggunakan badan jalan dan trotoar di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Senin (14/3/2022).

Penertiban ini dilaksanakan tepatnya di depan Ramayana Jalan Pemuda, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumbar.

Baca juga: Kasat Pol PP Padang Ingin Perempatan Lampu Merah, Dibebaskan dari Pengemis, Anjal, dan Pekerja Seni

Baca juga: Terkait Kegiatan Meminta-minta di Perempatan Lampu Merah, Kasat Pol PP Padang sebut Itu Pelanggaran

"Ada sebanyak enam pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan badan jalan dan trotoar di depan Ramayana ini," kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Padang, Edrian Edwar.

Pihaknya memberikan peringatan dan sosialisasi serta membantu PKL dalam memindahkan barang dagangannya dan penegakan Perda ini dilakukan secara bertahap dan berlanjut.

Baca juga: Mursalim Nafis Jabat Kasat Pol PP Kota Padang, Ini Harapannya untuk Kedepan

Baca juga: Dalam Waktu 3 Hari Terjadi 2 Kebakaran di Agam, Kasat Pol PP Damkar Agam Minta Masyarakat Waspada

"Tujuan dari penertiban pada hari ini untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang ada di Kota Padang. Sesuai pesan Kasat Pol PP Kota Padang, kepada pedagang yang sampai saat ini masih menggunakan bahu jalan dan trotoar untuk berjualan agar segera pindah," jelasnya.

Ia berharap para pedagang ini dapat pindah ke lokasi atau kawasan yang tidak melanggar Perda.

Baca juga: Kasat Pol PP Kota Padang Evaluasi Kinerja Personel: Tidak Boleh Arogansi Dalam Bertugas

Baca juga: Satpol PP Padang Surati PKL yang Membandel, Kasat Pol PP: Jangan Ambil Hak Pejalan Kaki

Ia tidak ingin nantinya para PKL menyalahkan petugas yang sedang melaksanakan Penegakan Perda nomor 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Pasal 2 dan pasal 8.

"Makanya kami himbau kepada  pedagang yang menggunakan trotoar dan badan jalan, agar segera menertibkan diri," katanya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved