Pria di Padang Curi Ikan Asin Dalam Gudang, Korban Sadar saat Ada Karton Sudah Tidak Ada
Korban semakin yakin telah menjadi korban tindak pidana pencurian setelah mendapati engsel pintu gudang rusak dan langsung copot saat ditarik.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Laporan Reporter TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Seorang pria di Padang berurusan dengan polisi setelah membongkar ikan asin.
Pria berinisial N yang saat ini berusia 43 tahun beralamat di Jalan Kampung Melayu, Kelurahan Kampung Jua, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumbar.
Ia diamankan Kamis (10/3/2022) sekitar pukul 16.30 WIB di daerah Belakang Lintas, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumbar.
Baca juga: Pencuri Kotak Amal 2 Masjid di Muaro Sijunjung Diringkus, Warga Sempat Kejar Pelaku Terjun ke Sungai
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, mengatakan pelaku diamankan dalam dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Rabu (9/3/2022) sekitat pukul 09.00 WIB.
"Pelaku melakukan pencurian ikan asin di gudang penyimpanan ikan asin Lautan Mulia, Jalan Belakang Lintas Nomor 27, Kelurahan Olo Ladang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang," kata Kompol Dedy Adriansyah Putra, Jumat (11/3/2022).
Awalnya pihaknya menerima laporan adanya pencurian tindak pidana dengan pemberatan dari korban yang bernama Muhandre panggilan Adre.
"Peristiwa ini diketahui oleh korban saat akan menjual ikan kering yang ada di dalam gudang. Namun, korban melihat karton yang berisi ikan asin sudah tidak ada," katanya.
Selanjutnya, korban melakukan pengecekan terhadap semua ikan asin atau ikan kering yang akan dijual dan mengecek hal yang mencurigakan.
"Karena merasa curiga ikan asin miliknya telah dicuri oleh orang, korban melakukan pengecekan dari mana pelaku masuk ke dalam gudang miliknya," katanya.
Korban semakin yakin telah menjadi korban tindak pidana pencurian setelah mendapati engsel pintu gudang rusak dan langsung copot saat ditarik.
Olah karena itu, korban melaporkan peristiwa ini ke SPKT Polresta Padang agar dapat diuaut lebih lanjut dan pelaku dapat diamankan.
"Setelah dilakukan penyelidikan, didapati informasi kalau pelaku sedang berada di daerah belakang lintas, kecamatan Padang Barat, Kota Padang," katanya.
Setelah dimintai keterangan, ternyata pelaku menjual barang hasil curian ini ke daerah Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Sumbar.
"Barang bukti yang telah diamankan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah dan dua buah kardus," katanya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/maling-pencuri-tahanan-kriminal-borgol-penjara-copet.jpg)