Kota Padang Panjang
Tim Penegak Perda dan Perwako Padang Panjang Sita 50 Liter Tuak
Tim Penanganan Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako) menemukan kurang lebih 50 liter minuman keras (miras) jenis tuak
Tim Penanganan Pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako) menemukan kurang lebih 50 liter minuman keras (miras) jenis tuak di rumah “RT” (29), Kelurahan Silaing Bawah pada Senin (7/3) malam.
Tim yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri melakukan penindakan langsung malam itu juga.
Praja Ahli Muda Satpol PP, Idris, SH menyebutkan, tim menemukan tuak tersebut yang disimpan di dapur rumah.
Baca juga: Dukung Atlet Padang Panjang, Dokter Dian Hadiri Pembukaan Pesoda Sumbar 2022
Baca juga: Didaulat Wakili KDH se-Sumbar, Wako Fadly Amran Puji Kemajuan Kepulauan Mentawai
Baca juga: Pemko Padang Panjang Buka Peluang Kerja ke Jepang, Syarat Ikuti Pelatihan dan Seleksi
"Barang bukti dan KTP pemilik kami amankan ke markas Satpol PP Damkar, guna pemeriksaan lebih lanjut," sebutnya.
Ditambahkan Idris, ini bukanlah kali pertama “RT” melakukan pelanggaran. Tahun lalu, ia juga terbukti melanggar Pasal 10 Ayat (1) dan Pasal 18 Ayat (7) Perda No 9 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penindakan Penyakit Masyarakat dengan ancaman kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 10 juta. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Tim-Penegak-Perda-Sita-50-Liter-Tuak.jpg)